Padang Panjang (ANTARA) - Sebanyak 15 pelanggar Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), terjaring razia Operasi Yustisi dalam rangka penerapan Protokol Kesehatan Aman COVID-19 dan penegakan Perda No. 06/SB/2020 yang digelar Polres Padang Panjang, Senin (7/6) kemarin.
“Mereka terdiri dari 14 pengendara roda dua dan satu pengendara roda empat,” sebut Kapolres diwakili Kapolsek, AKP. Pamuji, Selasa.
Dikatakan Pamuji, kegiatan difokuskan di depan Mapolsek Padang Panjang dan simpang Kampung Dobi. “Alhamdulillah, di lokasi ini sudah banyak masyarakat yang mematuhi perda AKB dengan memakai masker,” ujarnya.
Namun demikian, kepada para pelanggar yang terjaring, katanya lagi, pihaknya tetap memberi sanksi. “Di antaranya teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker dan selalu memakai masker saat keluar rumah. Serta para pelanggar ini datanya juga diinput ke dalam aplikasi Si Pelanggar Perda (Sipelda),” ungkapnya.
"Kami informasikan kepada masyarakat mengenai diberlakukannya Perda Provinsi Sumbar No 06/2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Kami imbau agar masyarakat tetap mematuhi perda tersebut," tukasnya.
Berita Terkait
PMI Sumbar distribusikan masker ke daerah terdampak erupsi Marapi
Jumat, 12 Januari 2024 15:29 Wib
Pemkot Pariaman imbau warga gunakan masker hindari dampak erupsi Marapi
Jumat, 5 Januari 2024 14:23 Wib
Pj Gubernur imbau warga pakai masker cegah penularan COVID-19 di libur Natal
Minggu, 24 Desember 2023 18:52 Wib
PVMBG sarankan masyarakat pakai masker cegah abu vulkanik Marapi
Jumat, 22 Desember 2023 16:31 Wib
Abu vulkanik landa Padang Panjang, Pemkot bagi-bagi masker (Video)
Kamis, 7 Desember 2023 13:05 Wib
Pemkab Agam bagikan ribuan masker bagi warga terdampak erupsi Gunung Merapi
Selasa, 5 Desember 2023 12:27 Wib
BPBD Kabupaten Agam bagikan masker untuk warga sekitar Gunung Marapi
Minggu, 3 Desember 2023 19:23 Wib
Pemkab Agam keluarkan surat edaran gunakan masker antisipasi ISPA
Jumat, 20 Oktober 2023 17:32 Wib