180 warga terjaring razia masker di wilayah hukum Polres Padang Panjang

id padang panjang, berita sumbar

180 warga terjaring razia masker di wilayah hukum Polres Padang Panjang

Operasi Yustisi di Padang Panjang (Antara/HO-Kominfo Padang Panjang)

Padang Panjang (ANTARA) - Sebagai upaya penerapan protokol kesehatan (prokes) aman COVID-19 dan sosialisasi Perda No. 06/SB/2020, sebanyak 180 pengguna jalan terjaring razia Operasi Yustisi di wilayah hukum Polres Padang Panjang, Sabtu.

KBO Shabara Polres Padang Panjang Ipda Kusnadi mengatakan, 180 penguna jalan tersebut terdiri atas 166 pejalan kaki, 11 pengendara roda dua, dan tiga pengendara roda empat, terjaring di sekitar Pasar Pusat Padang Panjang.

"Pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan ini masih sama dengan yang lain, yaitu tidak menggunakan masker selama beraktivitas di luar rumah," kata dia.

Ia mengatakan, untuk operasi yustisi akan terus dilakukan setiap hari oleh tim gabungan TNI-Polri, Satpol PP Damkar, BPBD Kesbangpol, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan juga Dinas Perhunungan (Dishub).

Operasi dan razia penerapan prokes itu tetap menargetkan para pengguna jalan di sekitar Pasar Pusat di Kota Padang Panjang.

"Bagi para pelanggar prokes selama pandemi COVID-19, akan ditindak sesuai Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) hingga bisa menjadi efek jera untuk tidak mengulangi kesalahannya," kata dia.

Ia juga berharap agar seluruh masyarakat bisa mengikuti dan melakukan prokes yang sesuai dengan perda tersebut guna mencegah penyebaran COVID-19 khususnya di Kota Padang Panjang.

Kota Padang Panjang sejauh ini memiliki data terkofirmasi positif COVID-19 warganya total sebanyak 1.976 orang, dengan penambahan hari ini sebanyak 5 orang, 1.610 dinyatakan sembuh sementara 32 meninggal dunia.