Penghakiman massa terhadap pengusaha CCTV di Padang Pariaman direka ulang, 11 tersangka dihadirkan

id berita padang pariaman,berita sumbar,reka

Penghakiman massa terhadap pengusaha CCTV  di Padang Pariaman direka ulang, 11 tersangka dihadirkan

Sejumlah tersangka sedang menunjukkan salah satu adegan pengeroyokkan yang terjadi pada Maret lalu saat rekonstruksi adegan di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar. (Antarasumbar/Aadiaat M. S. )

Tujuan kita rekonstruksi yaitu untuk memperjelas bagaimana keadaan sebenarnya kejadian ini (pengeroyokan hingga timbulnya korban jiwa) untuk mempermudah proses penyidikan,
Parit Malintang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat melaksanakan sekitar 30-an adegan dari 25 adegan yang direncanakan pihaknya untuk memecahkan kasus pengeroyokan yang menimbulkan korban jiwa yang terjadi di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam pada Maret 2021.

"Tujuan kita rekonstruksi yaitu untuk memperjelas bagaimana keadaan sebenarnya kejadian ini (pengeroyokan hingga timbulnya korban jiwa) untuk mempermudah proses penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra saat rekonstruksi kasus tersebut di 2x11 Kayu Tanam, Senin.

Ia mengatakan saat rekonstruksi diketahui ada adegan yang tidak diakui oleh tersangka akhirnya terungkap karena saat tersebut dihadirkan salah satu korban selamat dan saksi-saksi.

Ia menyampaikan rekonstruksi tersebut dimulai dari penghadangan mobil korban oleh tersangka, lalu teriakan maling terhadap korban hingga akhirnya terjadi pengeroyokan.

Di lokasi akhir, lanjutnya korban dikeroyok oleh orang banyak hingga salah satu dari dua korban meninggal dunia sedangkan pengeroyok hingga sekarang yang telah ditetapkan menjadi tersangka sebanyak 11 orang.

Ia menyebutkan jarak antara lokasi adegan pertama hingga akhir sekitar tujuh sampai delapan kilometer dengan sejumlah lokasi kejadian yang diakhiri di Nagari Guguak.

Ia menjelaskan latar belakang terjadinya peristiwa itu yaitu diduga korban yang sedang mengendarai mobil menyenggol tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor.

Lalu, tersangka mencegat mobil korban, selanjutnya meneriaki korban maling sehingga sejumlah orang mengejar korban dan mengeroyoknya hingga salah satu dari dua korban meninggal dunia.

Sementara adik korban meninggal pada kasus pengeroyokan itu Lola Ari Nofrizal mengatakan pihaknya belum puas dengan rekonstruksi tersebut karena sejumlah tersangka menggunakan peran pengganti sebab tersangka masih berstatus daftar pencarian orang.

"Bukan tidak menerima. Namun masih ada adegan yang rasanya belum diperagakan," ujarnya.

Namun, lanjutnya pihaknya mengapresiasi aparat kepolisian dan kejaksaan yang telah berupaya menangani kasus pengeroyokan terhadap saudaranya itu.

Hal yang sama juga disampaikan oleh salah seorang korban selamat dari kasus pengeroyokan tersebut Muhammad Syahri (33) yang menjelaskan ketidakpuasannya karena pada saat rekonstruksi menggunakan peran pengganti.

"Berdasarkan alur cerita tadi sudah oke, tapi pihak polisi bilang kalau tersangka yang masuk DPO tertangkap dan ada aksi yang tidak ada pada rekonstruksi tadi maka akan dilakukan rekonstruksi ulang," tambahnya.