
DPRD Dharmasraya Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD

Pulau Punjung, (Antara) - Sebanyak tujuh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat menyetujuhi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertangungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2012 untuk dimasukkan ke dalam peraturan daerah. Fraksi Partai Bintang Reformasi Parianto, di Pulau Punjung, Rabu, mengatakan, pertanggung jawaban merupakan tolok ukur kinerja pemerintah daerah. Menurut dia, pada anggaran 2012 pemerintah telah mengelola anggaran sebanyak Rp581 miliar. "Dengan anggaran tersebut tentu telah dapat melaksanakan pembangunan guna kesejateraan masyarakat," ujarnya. Dia megatakan, fraksi PBR secara umum dapat menerima Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2012 untuk dijadikan ke dalam peraturan daerah. Sedangkan Fraksi Partai Hanura Fitria Ningsi mengatakan, realisasi pertanggungjawaban angaran APBD 2012 merupakan langkah untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan ke depan. Menurut dia, beberapa hal yang perlu dievaluasi oleh pmerintah ke depan di antarnya pengelolalaan keuangan dengan baik, tepat sasaran sehingga dapat berdampak terhadap membangunan di tengah masyarakat. "Selain pengelolaan yang baik, diharapkan juga Pemkab dapat terus meningkatkan pendapatan asli daerah ke depan," imbuhnya. Dia mengatakan, Fraksi Partai Gerindra dapat menyetujui Ranperda pertanggungjawaban angaran APBD 2012 ke dalam perda. Sementara menurut Fraksi Partai PAN Syahrul Furqan, upaya pembangunan yang telah dilakukan pemerintah sejauh ini masih belum dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat. Sedangkan fraksi Partai Demokrat Mulyadi, mengatakan realisasi keuangan pada 2012 yang mencapai 93 persen lebih merupakan hal positif di tahun depan. "Kita berharap pada tahun yang akan datang relisasi keuangan dapat terus ditingkatkan," ujarnya. Menurut fraksi Partai PDIP dan PKB Kapidis Rashit, mengatakan, secara umum Ranperda Pertanggung jawaban APBD 2012 dapat dijadikan ke dalam peraturan daerah, dengan berbagai catatan yang perlu dikoreksi ulang. Sedangkan Fraksi Partai Gerindra, Pelopor, dan PKS (GPKS) Widayatmo, mengatakan, APBD merupakan uang yang dititipkan oleh masyarakat kepada pemerintah, untuk itu hendaknaya Bupati dapat melaksanakan pembangunan yang juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat itu sendiri. "Secara umum Fraksi GPKS dapat menyetujuhi Ranperda tersebut menjadi peraturan daerah,"katanya. Fraksi Partai Golkar Agus Salim, mengatakan, secara umum Golkar dapat menerima Ranperda tersebut dijadikan ke dalam Perda, dengan beberapa koreksi yang perlu diperbaiki ke depan. (bib)
Pewarta: Inter
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
