
Insiden Jeddah Momentum Perbaiki Pelayanan TKI

Jakarta, (Antara) - Insiden pembakaran di depan Kantor KJRI Jeddah harus dijadikan pelajaran berharga dan momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki standar pelayanan bagi seluruh tenaga kerja Indonesia di luar negeri, kata Wakil Presiden KSPI Muhamad Hakim. "Pemerintah harus mengambil pelajaran berharga dari insiden 9 Juni itu terlebih lagi isu pekerja migran akan tetap langgeng, dan kita sendiri akan memasuki era integrasi ekonomi ASEAN (Perhimpunan Bangsa Asia Tenggara) pada tahun 2015," katanya di Jakarta Selasa. Pada era komunitas ekonomi regional itu, para pekerja Indonesia akan semakin bebas masuk ke pasar kerja ASEAN, dan demikian pula sebaliknya, sehingga berpotensi memunculkan masalah serius jika pemerintah RI tidak mengambil langkah-langkah antisipatif, katanya. Perbaikan pelayanan kepada TKI yang berkasus maupun yang secara rutin mengurus dokumen di kantor-kantor perwakilan RI di luar negeri itu merupakan bagian dari langkah antisipatif yang diperlukan, kata aktivis Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu. Terkait dengan upaya Pemerintah memperbaiki pelayanan pascainsiden yang menyebabkan seorang petugas KJRI terluka dan seorang TKI bernama Marwah binti Hasan (59) meninggal dunia karena dehidrasi dan kelelahan, Muhamad Hakim mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah tersebut. Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta dalam pernyataan persnya menyebutkan Pemerintah telah mengirim tim perbantuan teknis dari berbagai instansi pemerintah terkait untuk membantu dan memperlancar proses registrasi dan penyiapan dokumen. Pemerintah RI juga mendekati pemerintah Arab Saudi untuk meminta perpanjangan waktu pemutihan, serta mengirimkan 100.000 dokumen perjalanan RI berupa paspor dan SPLP kepada KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah. Menko Polhukam Djoko Suyanto pun menegaskan kesiapan Pemerintah mengantisipasi dan secara maksimal membantu proses amnesti TKI di Arab Saudi. Djoko menegaskan bahwa insiden 9 Juni itu terjadi karena ada provokasi pihak-pihak tertentu yang menyebarkan isu bahwa hari itu adalah hari terakhir pengurusan amnesti sehingga jumlah orang yang mengajukan permohonan menjadi berlipat-lipat. "Per harinya KJRI mampu mengurus 5.000--6.000 surat perjalanan laksana paspor (SPLP). Akan tetapi, pada hari itu berlipat-lipat menjadi belasan ribu," katanya. Seperti disampaikan Kemlu RI, pemerintah Arab Saudi secara resmi mengumumkan amnesti/pemutihan bagi seluruh warga asing yang berada di Arab Saudi pada tanggal 10 April 2013. Melalui kebijakan itu, seluruh warga asing yang melanggar batas izin tinggal (overstayers), termasuk tenaga kerja yang tak berdokumen, dimungkinkan pulang ke negara masing-masing secara mandiri tanpa harus membayar denda dan menjalani hukuman penjara atas pelanggaran terhadap peraturan izin tinggal dan izin kerja. Pemerintah Arab Saudi juga memberikan kesempatan kepada warga asing yang datang ke Arab Saudi dengan visa umrah atau haji sebelum 3 Juli 2008 dan melanggar izin tinggal untuk bekerja secara legal setelah memenuhi persyaratan tertentu. Kemlu RI meminta WNI di Arab Saudi yang memanfaatkan kebijakan amnesti hingga 3 Juli 2013 agar tetap tenang dan mengikuti proses registrasi secara tertib demi kelancaran dan keselamatan bersama. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
