Jakarta (ANTARA) - Metode pembayaran Cash on Delivery (COD) alias Bayar di Tempat di lokapasar (e-commerce) memudahkan konsumen yang ingin berbelanja secara daring meski tidak memiliki dompet digital, kartu debit atau kartu kredit.
Lokapasar-lokapasar yang beroperasi di Indonesia telah menyediakan keterangan mengenai tata cara berbelanja dengan fitur pembayaran tunai ketika barang diterima konsumen untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak.
External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan pihaknya terus mengedukasi pengguna terkait langkah-langkah yang perlu diperhatikan oleh pengguna untuk menjaga transaksi belanja yang aman dan nyaman.
"Seperti misalnya memastikan reputasi toko penjual serta deskripsi dan ulasan produk dari pembeli," kata Ekhel kepada ANTARA.
Carilah toko-toko yang terbukti punya reputasi bagus, salah satunya dengan mencari toko dengan ulasan-ulasan positif dari pembeli. Lihat foto-foto yang diunggah dalam ulasan pembeli dan bandingkan dengan deskripsi yang disediakan oleh penjual. Toko yang terpercaya akan mengirimkan barang sesuai deskripsi.
Demi keamanan bersama, pengguna disarankan untuk tidak melanjutkan komunikasi dan transaksi di luar platform lokapasar. Bila ada pertanyaan lebih lanjut seputar barang yang ingin dibeli, tanyakan kepada penjual melalui fitur percakapan yang tersedia dalam platform.
"Kami juga menyarankan masyarakat untuk merekam video ketika membuka paket," lanjut dia.
Dengan demikian, pembeli punya bukti kuat bila barang yang diterima tidak sesuai dan ingin mengajukan keluhan kepada penjual.
Pada dasarnya, lokapasar sudah menetapkan aturan transaksi dengan pembayaran tunai yang harus ditaati pembeli. Sebagian diantaranya adalah pembeli diwajibkan untuk membayar ke kurir sesuai nilai transaksi sebelum menerima atau membuka paket. Jadi, paket tidak boleh dibuka sebelum pembeli memberikan uang pembayaran kepada mitra logistik.
Jika paket dibuka dan isinya ingin dikembalikan karena dianggap tidak sesuai, uang pembayaran tetap wajib dibayarkan kepada kurir. Keluhan dan cara pengembalian barang bisa diajukan kepada penjual melalui fitur dalam platform.
Ada lokapasar yang memperbolehkan konsumen mengembalikan barang tanpa harus membayar selama paketnya belum dibuka, ada juga yang memperbolehkan barang dikembalikan jika sudah ada kesepakatan dengan penjual jika produk yang diterima tidak sesuai deskripsi, meski disarankan untuk tetap menghubungi penjual terlebih dahulu.
Setiap lokapasar sudah menyediakan penjelasan soal fitur bayar di tempat, jadi konsumen diharapkan membaca terlebih dahulu agar transaksi berjalan lancar dan tidak ada kesalahpahaman kelak.
Kepala Kebijakan Publik, Shopee Indonesia, Radityo Triatmojo mengungkapkan transaksi belanja daring meningkat secara signifikan, terutama di tengah masa pandemi COVID-19.
"Dan fitur COD yang disediakan Shopee ini tentunya dapat makin membantu dalam perluasan akses dan digitalisasi ekonomi di tanah air."
Berita Terkait
Guru Besar FKUI: Uap vape juga berbahaya pada orang di sekitar
Kamis, 7 Maret 2024 10:14 Wib
Ahli tegaskan vape miliki kandungan yang sama berbahaya dengan rokok
Kamis, 7 Maret 2024 9:16 Wib
Komeng ungkap kisah dibalik foto nyaleg yang viral
Rabu, 14 Februari 2024 19:44 Wib
KPU respons video viral WNI di Malaysia klaim tidak terdaftar DPT
Selasa, 2 Januari 2024 20:07 Wib
Polisi jelaskan kasus meninggalnya mahasiswa asal Medan di Nusa Dua
Kamis, 23 November 2023 19:00 Wib
Pegiat wisata soroti minimnya pengelolaan objek wisata viral
Sabtu, 14 Oktober 2023 15:39 Wib
Bukittinggi viral disebut kota sampah, ini respon Pemkot setempat
Sabtu, 6 Mei 2023 16:17 Wib
Lapas Bukittinggi bantah video viral pengakuan napi soal Mami Linda
Selasa, 4 April 2023 16:07 Wib