Parit Malintang (ANTARA) - Bupati Padang Pariaman, Sumatera Barat, Suhatri Bur mengeluarkan surat edaran tentang penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah, pembukaan objek wisata dan mobilitas pergerakan masyarakat lintas Kabupaten Kota dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19.
"Hal ini menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor : 08/Ed/GSB-2021 pada 8 Mei 2021," kata dia di Parit Malintang, Selasa.
Ia menjelaskan dalam edaran tersebut Kabupaten Padang Pariaman berada pada zona orange berdasarkan penetapan zonasi daerah oleh satgas COVID-19 Sumatera Barat maka pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah dilaksanakan di rumah saja.
Selain itu, untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 maka para pengelola objek wisata di Kabupaten Padang Pariaman untuk menutup objek wisatanya mulai 12 hingga 16 Mei 2021.
"Pengusaha rumah makan, kafe, hotel, dan homestay untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan disiplin, wajib memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan tidak berkerumunan serta menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)," ujarnya.
Lanjutnya, masyarakat pelaku perjalanan baik perorangan ataupun bersama-sama dari suatu kecamatan atau nagari di Kabupaten Padang Pariaman dapat melakukan perjalanan lintas kabupaten atau kota di dalam provinsi Sumatera Barat dengan catatan tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
"Menindaklanjuti ketentuan tersebut, maka kami meminta camat dan wali nagari se Kabupaten Padang Pariaman agar dapat selalu berkoordinasi dengan Forkompinda Kabupaten Padang Pariaman untuk mengambil keputusan yang dianggap penting," ujarnya.
Pihaknya juga meminta wali nagari dan camat melakukan sosialisasi secara intens dan masif terhadap ketentuan surat edaran ini secara luas dengan memanfaatkan berbagai saluran komunikasi dan media.
Ia juga meminta agar camat dan wali nagari melibatkan seluruh potensi institusi informal masyarakat untuk berperan aktif dan berpartisipasi dalam memutus rantai penyebaran COVID-19.
Kemudian mengoptimalkan posko COVID-19 kecamatan, nagari sampai ke tingkat korong, serta agar satgas COVID-19 kecamatan atau nagari meningkatkan berbagai upaya yang dianggap penting untuk mempercepat pemutusan rantai penyebaran COVID-19 di daerahnya.