Ini besaran retribusi masuk ke Talao Pauh

id Talao Pauh,obyek wisata pariaman

Ini besaran retribusi masuk ke Talao Pauh

Wali Kota Pariaman, Sumbar Genius Umar meneken berita acara penetapan dua Perda di Pariaman, Jumat. (ANTARA/Aadiaat M. S.)

Pariaman (ANTARA) - DPRD Kota Pariaman, Sumatera Barat bersama pemerintah kota (Pemkot) setempat menetapkan besaran retribusi masuk ke objek wisata baru di daerah itu yaitu Talao Pauh yakni Rp5 ribu per orang.

"Pariaman memiliki objek wisata baru yaitu Talao Pauh dan juga ada fasilitas olahraga yang baru," kata Wali Kota Pariaman, Genius Umar usai Rapat paripurna penetapan Peraturan Daerah (Perda) di Pariaman, Jumat.

Ia mengatakan untuk membiayai perawatan dan pengelolaan objek wisata serta fasilitas olahraga tersebut dibutuhkan distribusi dari setiap pengunjung atau penggunanya.

Untuk memungut retribusi tersebut, lanjutnya Pemkot Pariaman mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Ketiga Perda nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Ranperda tersebut disetujui oleh DPRD Kota Pariaman menjadi Perda bersamaan dengan Ranperda lainya yang diusulkan oleh Pemkot setempat yaitu Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Penataan Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.

"Dengan Adanya Perda tersebut maka ketika pemerintah menarik retribusi di lokasi tersebut menjadi legal," katanya.

Pada kesempatan tersebut ia menjelaskan pentingnya Perda terkait Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Penataan Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh yaitu untuk meningkatkan kualitas kawasan di Kota Pariaman.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman, Mulyadi menyampaikan pemikirannya terkait dengan ditetapkannya Perda retribusi yang baru disahkan.

"Di satu sisi kami ingin meningkatkan pendapatan asli daerah, di sisi lain kami tidak ingin membebani masyarakat karena kondisi masih pandemi," ujarnya.

Ia mengatakan secara aturan pihaknya harus menetapkan Perda tersebut karena merupakan dasar pemerintah melaksanakan kegiatan di lapangan.

Namun, lanjutnya untuk meringankan beban masyarakat dan pedagang Pemkot Pariaman dapat membuat Peraturan Wali Kota untuk memutuskan kapan Perda tersebut dilaksanakan.

"Artinya hari ini belum diterapkan retribusi, nanti di hari-hari tertentu baru tetapkan retribusi," tabahnya.

Diketahui besaran retribusi dalam Perda tersebut yaitu untuk kawasan Talao Pauh disetujui tarif Rp5 ribu per orang, kawasan wisata Pantai Gandoriah Rp5 per orang, dan kawasan Pantai Kata disetujui tarif Rp5 ribu per orang.

Lalu kawasan destinasi objek desa wisata disetujui tarif Rp2 ribu per orang, kawasan wisata alam seperti hutan wisata dan wisata pulau Rp5 ribu per orang, dan wisata sejarah seperti wisata Museum Rumah Tabuik Rp5 ribu per orang.

Selanjutnya sandaran kapal wisata pulau disetujui tarif Rp10 ribu per orang, retribusi untuk berjualan di kawasan wisata Rp5 ribu perhari, dan retribusi untuk pemakaian kawasan wisata untuk wahana atau permainan Rp2 ribu permeter/persegi/per hari.