Padang (ANTARA) - Seorang pria yang videonya sempat viral lantaran mengumpat pengunjung yang memakai masker di Pakuwon Mal Surabaya telah diberi sanksi kerja sosial memberi makan orang dengan gangguan jiwa di Liponsos, Selasa (4/5).
Putu Aribawa yang ditangkap polisi di rumahnya beberapa saat setelah videonya viral di media sosial mengaku khilaf atas perbuatannya. Video Putu Aribawa itu dibuat di Supermall Surabaya pada hari Minggu, 2 Mei 2021.
"Motifnya berawal dari iseng saja," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Oki Ahadian Purwono.
Video berdurasi 34 detik saat seorang pria mengejek pengunjung mal yang memakai masker sempat viral di media sosial. Laki-laki berkacamata dengan topi hitam itu melakukan aksinya sambil menggendong anaknya yang masih balita.
Dalam video itu, pria berewok tersebut menuliskan caption "banyak orang tolol pakai masker, blok goblok". Selain itu di caption berikutnya juga bertuliskan, "fungsi masker Anda apa cok? Lek wedi (kalau takut) virus bangun bungker blok, ojok nang mal".
Atas peristiwa itu, banyak warganet yang dibuat geram atas tindakan yang dilakukan oleh Putu.
"Mangkanya kalau becanda jgn ketelaluan..kan jadi urusan polisi..kan," tulis akun @ipoychef.
"Kalo semua kesalahan bilangnya hanya iseng hanya bercandaan, sama aja aturan cuma buat main main," tulis akun @putra.ds26.
"Ga percaya covid boleh tapi itu prokes (peraturan) harus di lakukan," tulis akun @fahrizal.zals.
"Tuh kan... Klo masih abu-abu masalah corona, setidaknya jgn bikin konten begitu... Kan kalo di ciduk jd malu pak," tulis akun @raudatuljannah1993.
Banyak juga dari warganet yang merasa hukuman sosial untuk Putu merupakan hukuman yang bagus, agar kejadian seperti ini tidak terjadi kembali.
"Sanksi sosial semacam ini memang bagus, suruh mereka bersihin jalan, melakukan pelayanan pada masyarakat," tulis akun @tyoradith.
"Nah gitu dong ada sanksi apa gitu misal kerja sosial seperti ini, ga sekedar minta maaf," tulis akun @ariyantoset