Padang (ANTARA) - Pusat Kajian Pancasila Universitas Negeri Padang (UNP) bersama Forum Pusat Kajian/Studi Pancasila dan Kebangsaan (FPKPK) se Indonesia menyampaikan sikap, pandangan, dan usulannya terkait Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Ketua Pusat Kajian Pancasila UNP Dr Junaidi Indrawadi, M.Pd di Padang, Senin menyampaikan PKP UNP sebagai bagian dari FPKPK ikut berperan aktif dalam usulan perubahan PP 57 tahun 2021.
"Khususnya pasal 40 ayat 3 & perubahan UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, pasal 37 ayat 1 dan 2 tentang kurikulum pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah & Pendidikan Tinggi," kata dia.
Ia mengatakan demi keberlanjutan kehidupan bangsa dan negara Indonesia, Pendidikan Pancasila sangat urgen untuk dibelajarkan pada semua jenjang pendidikan.
"Apalagi bagi Indonesia yang multikultural. Disamping sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa, Pancasila juga sebagai pemersatu dalam keberagaman," ujar dia.
Ketua Presidium FPKPK Dr A.Rosyid Al Atok, M.H melalui zoom meeting mengatakan usulan itu dilakukan setelah melakukan kajian mendalam terhadap dokumen PP dan mencermati tanggapan dari para pakar, akademisi, tokoh masyarakat, pusat studi/kajian, asosiasi profesi, penggiat Pancasila dan pendidikan.
"Serta memperhatikan tanggapan dan Rancangan Perubahan PP nomor 57 tahun 2021 yang disiapkan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI," kata dia.
Ia mengatakan ada lima poin sikap, pandangan dan usulan dari FPKPK yaitu mengapresiasi sikap dan tuntutan para pakar, akademisi, tokoh masyarakat, pusat studi/kajian, asosiasi profesi, dan penggiat Pancasila yang telah mencermati, memberi kritik dan saran untuk perbaikan PP nomor 57 tahun 2021.
"Terutama hilangnya muatan pendidikan Pancasila dan bahasa Indonesia dalam Standar Nasional Pendidikan," ucapnya.
Rosyid mengatakan sikap dan tuntutan ini hendaknya dipahami bukan merupakan bentuk mispersepsi, melainkan bentuk kepedulian dan kecintaan kepada Pancasila dan upaya perbaikan sistem pendidikan nasional Indonesia.
Poin kedua yakni mengapresiasi Kemendikbud RI yang telah merespon secara cepat terhadap aspirasi publik dan menjadi pemrakarsa penyusunan Perubahan PP nomor 57 tahun 2021 yang sekarang dalam proses pengajuan kepada Presiden.
Ketiga, mendukung penuh usulan Perubahan PP nomor 57 tahun 2021 dengan memasukkan nilai-nilai Pancasila dalam muatan kurikulum PAUD dan Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran wajib dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi.
Keempat, mengusulkan kepada pemerintah untuk mengeluarkan PP pengganti UU yang mengubah UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait dengan pasal 37 sebagai payung hukum terhadap Perubahan PP Nomor 57 tahun 2021.
Dengan memasukkan nilai-nilai Pancasila dalam muatan kurikulum pendidikan anak usia dini dan Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran atau mata kuliah wajib dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah, dan pendidikan tinggi.
Kelima, mengusulkan penggantian UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan pertimbangan yang pertama yaitu sebagian pasal dan ayat-ayat dalam UU tersebut tidak sejalan dengan upaya penguatan nilai-nilai Pancasila.
Kemudian, terdapat inkonsistensi antar pasal dan ayat, sebagai contoh pasal 37 tidak konsisten dengan semangat dan jiwa pasal 1 ayat 2.
Selain itu sudah waktunya disusun Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang lebih sesuai dengan jiwa Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia menambahkan penyampaian lima poin besar itu sebagai wujud kepedulian, kecintaan dan tanggung jawab akademik pada penguatan peran dan kedudukan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Serta perbaikan terhadap Sistem Pendidikan Nasional melalui penerapan Standar Nasional Pendidikan pada semua jenjang pendidikan," ujarnya.