Logo Header Antaranews Sumbar

Lapas Lubukbasung razia, puluhan barang terlarang disita

Selasa, 6 April 2021 13:54 WIB
Image Print
Petugas Lapas Kelas II B Lubukbasung sedang mendata barang sitaan milik warga binaaan pemasyarakatan, Selasa (6/4). (ANTARA/Yusrizal)

Lubukbasung, (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat berhasil menyita puluhan berang terlarang dan berbahaya milik warga binaan pemasyarakatan (WBK) saat razia gabungan dengan Polres Agam dalam menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban di Lapas itu, Selasa.

Kepala Lapas Kelas II B Lubukbasung, Suroto di Lubukbasung, Senin, mengatakan barang yang berhasil diamankan berupa telpon genggam, mancis, gunting kuku, pisau, cas telpon genggam, kabel, gelas dan lainnya.

"Barang terlarang dan berbahaya itu kita sita dari warga binaan pemasyarakatan di dalam blok Lapas," katanya.

Ia mengatakan barang bukti itu telah dikumpulkan dan akan dimusnahkan dalam waktu dekat dengan cara dibakar.

Sementara pemilik telepon genggam dan barang lainnya telah didata dan akan diberikan sanksi berupa pencabutan remisi, isolasi ke sel lain, pencabutan hak bebas bersyarat.

"Ini sanksi yang bakal kita berikan kepada mereka, karena barang itu tidak diperbolehkan di dalam sel," katanya.

Ia menambahkan, razia gabungan dengan melibatkan personel Polres Agam itu merupakan perintah dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Azazi dalam menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban dalam rangka menyambut Ramadhan 1442 Hijriyah dan hari ulang tahun pemasyarakatan ke 57.

"Kita tidak menemukan narkotika dan kegiatan berjalan dengan lancar," katanya.

Ia mengakui pihaknya melakukan razia setiap minggu, namun masih menemukan telpon genggam.

Sementara mereka telah difasilitasi untuk berkomunikasi dengan keluarga berupa warung telpon dan video call.

"Wartel dan ruangan video call telah kita sediakan di Lapas Kelas II B Lubukbasung," katanya. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026