Jadi penadah dan pembeli gawai dari pelaku copet, dua pria ini ditangkap polisi

id penadah gawai,polresta padang,berita padang,padang terkini,berita sumbar

Jadi penadah dan pembeli gawai dari pelaku copet, dua pria ini ditangkap polisi

Kedua pelaku saat ditangkap oleh Polresta Padang pada Senin (29/3) malam. (ANTARA/HO-Humas Polresta Padang)

Padang, (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat menangkap dua orang penadah yang menampung dan membeli gawai yang diduga hasil pencopetan di Simpang Mulya, Kelurahan Kampung Jao, Padang Barat.

"Pada Senin malam kami menangkap dua pelaku yang diduga telah menerima barang hasil curian (penadah)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda di Padang, Selasa.

Kedua pelaku itu adalah LC panggilan Ican (36) dan RG panggilan Rendi (36), mereka ditangkap di dekat Simpang Mulya ketika polisi menerima informasi adanya transaksi gawai (smartphone) yang diduga hasil copet.

Barang bukti gawai tersebut langsung diamankan petugas sebagai barang bukti.

Selain menjalankan proses hukum terhadap kedua tersangka, polisi saat ini juga tengah memburu pelaku utama yang mengambil barang milik korban.

Kasus itu berawal ketika korban mengendarai sepeda motor hendak menuju Plaza Andalas di Jalan Belakang Lintas, Padang.

Namun sesampainya di tempat kejadian perkara korban terjebak macet sehingga laju kendaraannya tersendat.

Momen itulah yang dimanfaatkan pelaku untuk membuka tas ransel korban secara diam-diam, kemudian mengambil barang yang ada di dalamnya.

Barang tersebut adalah satu unit gawai Xiamoi Red Mi Note 5 Pro dengan IMEI: 868594048452737, dompet berisi surat berharga berupa STNK, SIM C, KTP, dan Kartu ATM, serta uang tunai Rp150 ribu.

Setelah beraksi gawai tersebut diserahkan oleh pelaku utama (DPO) kepada tersangka Ican, kemudian ia menjualnya kepada tersangka RG seharga Rp500 ribu.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3.100.000. (*)