Logo Header Antaranews Sumbar

Farhat Abbas Dituduh Menipu Terpidana Narkoba

Senin, 3 Juni 2013 19:11 WIB
Image Print
Farhat Abbas. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Terpidana kasus narkoba Leim Marita alias Aling melaporkan pengacara, Farhat Abbas (FA), ke Polda Metro Jaya terkait dengan tuduhan penipuan sebesar Rp5 miliar. "FA menjanjikan kepada pelapor (Aling) akan mengajukan upaya PK (peninjauan kembali) melalui Mahkamah Agung," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin. Rikwanto mengatakan bahwa terlapor Farhat Abbas akan mengajukan PK kedua kepada Mahkamah Agung agar Aling mendapatkan keringanan hukuman. Saat ini, Aling menghuni Lembaga Pemasyarakat Wanita Tangerang, Banten setelah majelis hakim memvonis penjara seumur hidup pada tahun 2011. Pengacara Aling, Nancy Yuliana, dalam melaporkan Farhat Abbas dengan Laporan Polisi bernomor : LP/1559/V/2013/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2013, atas dugaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Berdasarkan laporan polisi, Rikwanto menyebutkan Aling dijanjikan mendapatkan keringanan hukuman dari seumur hidup menjadi penjara selama 15 tahun dengan syarat menyediakan dana Rp3 miliar. Janji pertama belum terealisasi, Farhat menjanjikan Aling mendapatkan keringanan hukuman dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara dengan syarat menyerahkan uang Rp2 miliar. Aling sempat transfer uang secara tunai maupun rekening milik Farhat melalui temannya dalam bentuk mata uang dolar Singapura dengan jumlah total mencapai Rp5,75 miliar. Hingga kini, Aling tidak mendapatkan keringanan hukuman, bahkan pihak Mahkamah Agung menyatakan pelapor tidak pernah mengajukan PK. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026