KPID Sumbar tegur dua lembaga penyiaran langgar P3SPS

id berita padang,berita sumbar,kpid

KPID Sumbar tegur dua lembaga penyiaran langgar P3SPS

Ruang pemantau siaran KPID Sumatera Barat. (Antarasumbar/Istimewa)

Berdasarkan pelanggaran tersebut kami dari KPID Sumbar memutuskan untuk memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua kepada program Kaliliang Kampuang di Padang TV,
Padang (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat (Sumbar) memberikan teguran administratif kepada dua lembaga penyiaran di daerah itu yakni Padang TV dan Star Radio FM yang melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Ketua KPID Sumatera Barat, Afriendi Sikumbang melalui keterangan tertulisnya di Padang, Jumat, mengatakan berdasarkan hasil pantauan, stasiun penyiaran stasiun Padang TV ditemukan pelanggaran pada program Kaliliang Kampuang dengan tema "Gotong Royong Pemuda Korong Gadang" yang ditayangkan pada Selasa (16/2) pukul 21.00-21.30 WIB.

Ia mengatakan teguran yang diberikan kepada Padang TV karena stasiun televisi tersebut menampilkan muatan tayangan merokok.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Robert Cenedy mengatakan sebelumnya program Kaliliang Kampuang di Padang TV juga pernah melakukan pelanggaran yang sama yang dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 18 tentang muatan program siaran terkait rokok, NAPZA dan minuman beralkohol, dan Standar Program Siaran (SPS).

Kemudian pasal 15 ayat (1) tentang perlindungan kepada anak dan remaja, serta pasal 27 ayat (2) tentang pelarangan dan pembatasan materi siaran rokok, NAPZA, dan minuman beralkohol.

"Berdasarkan pelanggaran tersebut kami dari KPID Sumbar memutuskan untuk memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua kepada program Kaliliang Kampuang di Padang TV," kata dia.

Sementara Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sumbar, Ardian mengatakan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Padang TV harusnya dapat diminimalisir.

Menurut dua editor harus bisa mengkondisikan apakah tayangan tersebut pantas untuk ditayangkan atau tidak karena memang situasi yang terjadi di lapangan tidak dapat diprediki maka setiap

gambar yang diperoleh oleh reporter di lapangan harusnya diperhatikan terlebih dahulu.

"Jika memang ada sekiranya tayangan yang berpotensi melanggar, ya hendaknya diblurkan saja,

selagi tidak mengubah konsep konten programnya," kata dia.

Sedangkan untuk stasiun radio Star FM pihaknya memberikan surat teguran pertama dikarenakan radio tersebut memutar lagu barat yang berjudul "Bad Boy" yang dinyanyikan oleh Juice Wrld yang berisi kata kasar dan mengesankan aktifitas seks yang diputar pada Selasa (16/2) pukul 10.50 WIB.

Seluruh komisioner KPID Sumbar sepakat bahwa lagu tersebut tidak seharusnya disiarkan karena mengandung kata kasar, makian, dan unsur seksualitas serta tidak memperhatikan kepentingan dan perlindungan anak.

"Jenis pelanggaran yang dilakukan Star FM ini dikategorikan sebagai pelanggaran penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan," kata Afriendi.

Afriendi menjelaskan ketentuan pasal yang dilanggar yakni pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 9 tentang penghormatan terhadap nilai-nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, pasal 14 ayat (1) dan (2) tentang perlindungan kepada anak, pasal 16 tentang program siaran bermuatan seksual.

Selain itu melanggar Standar Program Siaran (SPS) pasal 9 ayat (1) tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, pasal 15 ayat (1) tentang perlindungan anak, pasal 20 ayat (1) tentang pelarangan dan pembatasan seksualitas, serta pasal 24 tentang ungkapan kasar dan makian.

Terkait dengan lagu bermuatan seksual sebelumnya KPID Sumbar telah mengeluarkan surat edaran nomor 01/SE/KPIDSUMBAR/III/2021 berisi tentang pembatasan penayangan lagu-lagu bermuatan seks, ungkapan kasar dan makian di lembaga penyiaran.

Menurut dia sesuai dengan UU Penyiaran, KPID sudah melaksanakan wewenangnya, sangat disayangkan masih ada lembaga penyiaran yang tidak mematuhi aturan.

Ia mengatakan tujuan dibuatnya surat edaran tersebut agar lembaga penyiaran radio dan televisi memiliki panduan yang lebih jelas dalam menayangkan lagu-lagu yang dibatasi penayangannya demi terwujudnya program musik yang menghibur, sehat dan sekaligus bermanfaat bagi masyarakat sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

"Untuk itu kedepannya diharapkan agar lembaga penyiaran lain di Sumatera Barat tidak melakukan kesalahan yang sama lagi," katanya.