Jakarta (ANTARA) - Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah yang baru ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/2) malam, tercatat memiliki total kekayaan Rp51.356.362.656.
Berdasarkan pengumuman LHKPN pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, Nurdin terakhir melaporkan kekayaannya pada 29 April 2020 dengan jabatan sebagai Gubernur Sulsel.
Data harta Nurdin terdiri dari 54 tanah senilai Rp49.368.901.028 yang tersebar di Kota Makassar, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Soppeng, dan Kabupaten Bantaeng.
Selanjutnya, Nurdin juga tercatat memiliki satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp300 juta.
Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp271,3 juta, kas dan setara kas Rp267.411.628 serta harta lainnya senilai Rp1,15 miliar.
Total harta Nurdin sebenarnya senilai Rp51.357.612.656, namun ia juga tercatat memiliki utang Rp1,25 juta. Dengan demikian total hartanya adalah Rp51.356.362.656.
Sebelumnya, Nurdin ditangkap tim KPK pada Jumat (26/2) malam terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Saat ini, Nurdin bersama pihak-pihak lain yang ditangkap sudah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK, Jakarta.
Berita Terkait
Menteri: Kenaikan THR dan gaji Ke-13 karena keuangan negara makin baik
Jumat, 15 Maret 2024 20:47 Wib
Korea Selatan melaju ke perempat final seusai singkirkan Arab Saudi
Rabu, 31 Januari 2024 5:08 Wib
Presiden perintah Menpan RB cari solusi banyak calon PPPK yang tak lulus
Senin, 12 Juni 2023 15:23 Wib
Isu pemindahan ASN ke IKN diprioritaskan untuk yang "single", ini penjelasan Menpan RB
Rabu, 15 Maret 2023 18:26 Wib
Jawab keraguan publik, Banggar DPR saran pejabat Kemenkeu klarifikasi kekayaan ke APH
Kamis, 2 Maret 2023 6:46 Wib
Menpan RB sarankan Gubernur Sumbar bentuk Gugus Tugas ASN milenial
Selasa, 27 September 2022 9:13 Wib
Presiden perintahkan e-katalog lokal harus hidup
Kamis, 25 Agustus 2022 13:35 Wib
KPK periksa enam saksi dalami dugaan suap proses audit keuangan oleh BPK Sulsel
Minggu, 24 Juli 2022 9:45 Wib