Polres Solok Arosuka tangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Simpang Tanjuang Nan Ampek

id berita kabupaten solok,berita sumbar,narkoba

Polres Solok Arosuka tangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Simpang Tanjuang Nan Ampek

Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial DMS. (Antarasumbar/HO)

Pelaku tersebut bekerja sebagai wiraswasta merupakan warga Mudik Lolo, Nagari Sako Pasia Talang, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan,

Arosuka (ANTARA) - Polres Solok Arosuka menangkap pelaku yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di tepi jalan panorama Jorong Pasa Nagari, Simpang Tanjung Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok, Sumbar.

Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho di Arosuka, Kamis mengatakan pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil ditangkap itu berinisial DMS (21).

"Pelaku tersebut bekerja sebagai wiraswasta merupakan warga Mudik Lolo, Nagari Sako Pasia Talang, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan," kata Azhar.

Azhar juga mengatakan pelaku tersebut ditangkap pada Rabu (27/1) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Sebelumnya anggota Sat Res Narkoba Polres Solok mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwasanya ada seorang laki-laki sering menyalahgunakan narkotika," ucap dia.

Setelah informasi serta ciri-ciri dan identitas pelaku didapatkan, petugas pun melakukan penyelidikan di sekitar nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar.

"Kemudian petugas mendapat informasi bahwasanya pelaku sedang berada di perjalanan dari arah Nagari Muaro Labuah menuju ke arah Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek," kata dia.

Tidak lama setelah itu, petugas pun melihat seseorang sedang membawa mengendarai motor yang sama dengan informasi yang didapat tersebut. Petugas pun memberhentikan motornya dan langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang mengaku bernama DMS.

"Setelah itu petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terhadap pelaku, saat itu ditemukan sebuah kotak rokok yang berisikan satu paket diduga narkotika jenis sabu," ujar dia.

Selanjutnya, petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika, lalu petugas pun meinterogasi pelaku, sehingga pelaku tersebut mengakui barang bukti itu adalah miliknya.

"Keseluruhan barang bukti pun disita, lalu terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Ia mengatakan pelaku tersebut dikenakan pasal 114 dan 112, yakni ancaman seumur hidup minimal 20 tahun penjara.