
15 Provinsi Belum Bentuk PPID

Medan, (Antara) - Kementerian Dalam Negeri berupaya mendorong 15 provinsi untuk membentuk segera Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) mengikuti jejak 19 daerah lainnya yang sudah memiliki. "Ditargetkan tahun ini juga atau minimal awal tahun 2014, 15 provinsi itu juga sudah memiliki PPID. Tujuannya untuk semakin mendorong terciptanya pemerintahan Indonesia yang baik dan bersih," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kemendagri, Andi Kriarmoni, di Medan, Senin. Apalagi dewasa ini, kata dia, Pemerintah Indonesia menjadi contoh bagi beberapa pemerintah asing menyangkut berjalan bagusnya demokrasi dan termasuk kerukunan umat beragamanya. Dia mengatakan itu usai menjadi pembicara di Seminar Nasional Hari Kebangkitan Nasional ke-105 yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut dalam rangkaian kegiatan Pekan Informasi Nasional (PIN) 2013 yang dipusatkan di Medan. Provinsi yang sudah punya PPID antara lain Sumut, Aceh, Sumatera Barat, Riau. Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Yogyakarta. Sementara yang belum memiliki PPID antara lain Bengkulu, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Maluku, dan Papua Barat. Menurut dia, belum terbentuknya PPID di seluruh atau 34 provinsi di Indonesia itu antara lain disebabkan masih belum dipahamnya soal fungsi dan tugas PPID itu secara benar-benar di Pemerintah Provinsi. Padahal, PPID sangat penting karena merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mempunyai tanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi di lingkungan instansi atau badan publik. "Keterbukaan informasi publik sendiri sebenarnya bukan hanya menguntungkan yang menjadi penerima atau peminta informasi itu, tetapi juga bagi instansi atau badan publik masing-masing karena keterbukaan tersebut bisa mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik,"katanya. Dia menjelaskan, PPID bertujuan mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana dengan membuat dan mengembangkan sistim penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional. PPID sendiri memang bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di masing-masing badan publik. "Masalah masih belum semua provinsi memiliki PPID dan upaya Kemendagri mendorong pembentukan PPID itu akan dilaporkan atau dibicarakan dengan Presiden, Juni mendatang,"katanya. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Jumsadi Damanik, mengatakan, PPID d Sumut baru akhir tahun lalu terbentuk dan dewasa ini berupaya meningkatkan kinerjanya untuk bisa menjadi penyedia dan melayani informasi. Kominfo Sumut sendiri juga semakin berupaya maksimal menyediakan layanan informasi kepada semua kalangan masyarakat yang membutuhkan, katanya. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
