Ngaku sebagai Dirreskrim Khusus Polda Sumbar di facebook dan WA lalu minta jutaan rupiah, GHW ditangkap polisi

id berita padang,berita sumbar,nipu

Ngaku sebagai Dirreskrim Khusus Polda Sumbar di facebook dan WA lalu minta jutaan rupiah, GHW ditangkap polisi

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pom Satake Bayu bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono saat jumpa pers di Padang, Kamis (8/1). (antarasumbar/Istimewa)

Kita mengamankan tujuh unit telepon genggam dan enam unit kartu telepon yang digunakan melancarkan aksinya,

Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkap seorang pria yang diduga melakukan penipuan mengaku sebagai Direktur Reserse Kriminal (Dirreskrim) Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono melalui aplikasi facebook dan whatsapp kepada korbannya.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu saat jumpa pers di Padang, Jumat, mengatakan pelaku ini berinisial GHW (32) yang ditangkap pada Jumat (25/12).

"Kita mengamankan tujuh unit telepon genggam dan enam unit kartu telepon yang digunakan melancarkan aksinya," kata dia.

Selain itu barang bukti yang diamankan adalah dua buku tabungan dan akun facebook atas nama Joko Sadono.

Menurut dia hingga saat ini sudah ada dua korban yang melapor kepada petugas melalui laporan polisi LP/470/XII/2020/SPKT-Sbr tanggal 25 Desember 2020 dan LP/472/XII/2020/SPKT-Sbr tanggal 28 Desember 2020 tentang penipuan daring.

Ia mengatakan pelaku ini berkomunikasi dengan korban melalui facebook lalu dilanjutkan dengan whatsapp. Dalam percakapan tersebut pelaku meminta sejumlah uang kepada korban.

Untuk korban pertama pelaku meminta uang sebanyak Rp20 juta. Pelaku meminta uang Rp12 juta untuk uang transportasi istri dari Surabaya ke Padang selepas serah terima jabatan.

Setelah itu pelaku meminta uang Rp8 juta kepada korban dengan alasan ditugaskan Wakapolda berkunjung ke Padang.

Sementara itu, untuk korban kedua pelaku itu meminta uang sejumlah Rp15 juta kepada korban kedua dengan alasan biaya operasional ke Polres Padang Pariaman.

Ia mengatakan pelaku ini menjalankan aksinya dengan membuat akun facebook palsu dan mencari foto Direskrimsus Polda Sumbar sebagai foto profil aplikasi facebook dan whatsapp dan mencari korban yang dikenal dan korban lain secara acak.

"Pelaku sudah berada di Polda Sumbar untuk diproses lebih lanjut. Tersangka ini diancam pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 jo pasal 45A ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU 19 2016 tentang perubahan UU 11 2008 tentang ITE jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP," kata dia.