Jakarta (ANTARA) - PT. PLN senantiasa berupaya penuhi tiap kebutuhan energi nasional, komitmen ini kembali tercermin melalui penandatanganan nota kesepahaman tentang Kerja Sama Penyediaan Tenaga Listrik dan Uap untuk Wilayah Kerja Rokan antara PLN dan Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Wilayah Kerja Rokan akan dikelola oleh Pertamina Hulu Rokan pada 9 Agustus 2021 mendatang, seperti dalam rilis di terima di Padang, Rabu.
“SKK Migas sangat mengapresiasi kerjasama antara PLN dan PHR dalam penandatanganan MoU ini dan akan siap membantu ke depannya mengingat produksi Wilayah Kerja Rokan sangat besar manfaatnya bagi negeri,” jelas Deputi Perencanaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Jaffee Suardin.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril menyatakan, kesiapan PLN dalam menjalankan kepercayaan pemerintah dan Pertamina ini, yakni untuk memastikan pasokan listrik dan uap yang cukup dan handal demi menjaga kegiatan produksi pada Wilayah Kerja Rokan.
“Dalam MOU ini, masa layanan PLN dibagi menjadi dua, yaitu Masa Transisi hanya selama 3 (tiga) tahun yang dimulai dari 9 Agustus 2021 sampai dengan 8 Agustus 2024. Dan Layanan Permanen yang di mulai sejak tanggal 8 Agustus 2024 dengan menginterkoneksikan sistem pada Wilayah Kerja Rokan dengan Sistem Sumatera,” ujar Bob Saril.Dirinya menambahkan, masa transisi 3 tahun akan dioptimalkan PLN dengan melakukan pembangunan interkoneksi sistem sumatera untuk menggantikan pasokan transisi dan meningkatkan kapasitas pasokan ke pertamina hulu rokan.
CEO Pertamina Hulu Rokan, Budiman Parhusip mengungkapkan apresiasinya atas sinergitas dan kesiapan PLN dalam penyediaan tenaga listrik dan uap untuk wilayah kerja rokan. “Pengelolaan wilayah rokan ini sangat penting bagi kenahanan energi nasional, kami sangat mengharapkan akan penyediaan listrik dan uap dari PLN karena sangat kritikal bagi operasional Wilayah Kerja Rokan kelak,” terang Budiman Parhusip.
Berprinsip saling memberikan manfaat, PLN senantiasa menyambut baik tiap sinergitas, baik lintas Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun Lembaga.***