PLN terima 1.058 sertifikat aset tersebar di Jawa Tengah

id PLN, Aset, KPK, ATR, listrik

PLN terima 1.058 sertifikat aset tersebar di Jawa Tengah

Direktur Bisnis Regional Jawa,Madura dan Bali, Haryanto WS, menyampaikan sambutan terkait pengelolaan aset PLN di Jawa Tengah. (Antara/istimewa)

KOlaborasi PLN – KPK – ATR/BPN sepanjang 2020 selamatkan aset negara hingga Rp 5 triliun
Jakarta (ANTARA) - Kerja sama antara PLN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus dilakukan guna mempercepat pengamanan aset yang dimiliki perseroan.

PLN kembali menerima 623 sertifikat, sehingga total PLN telah menerima 1.058 sertifikat tersebar di Provinsi Jawa Tengah dari Kementerian ATR/BPN dengan nilai aset sebesar Rp300 miliar sepanjang tahun 2020.

Dengan begitu, total penyelamatan aset berjumlah mencapai 15.000 sertifikat. Jumlah tersebut termasuk sertifikat yang diserahkan pada acara koordinasi tata kelola aset di 12 provinsi dan dari laporan seluruh Unit Induk PLN di seluruh provinsi.

Berkat sinergi antara PLN, KPK dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Adapun nilai aset tanah yang diselamatkan lebih dari Rp5 triliun.

Sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal, kepada General Manager PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Tengah, Sumaryadi dan General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah, Feby Joko Priharto dan, serta disaksikan langsung oleh Pimpinan KPK, Alexander Marwata, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Direktur Bisnis Regional Jawa Madura dan Bali PLN, Haryanto WS, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto.

Penyerahan tersebut dilaksanakan dalam acara Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifikat Tanah kepada PLN dan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Jawa Tengah yang digelar di PO Hotel, Semarang, Selasa (22/12).

Pimpinan KPK, Alexander Marwata mengapresiasi kerja keras PLN bersama Kementerian ATR/BPN untuk mengamankan aset negara dengan melakukan sertifikasi tanah. Menurutnya, sertifikasi ini merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan aset negara.

“Program sertifikasi ini menjadi salah satu program KPK untuk mengamankan aset daerah, BUMN dan BUMD. Potensi korupsi yang besar bisa dicegah. Kami memaknai upaya pencegahan adalah harus didahulukan di dalam rangka pemberantasan korupsi,” ucap Marwata.

Ke depan, KPK juga siap terus mendukung PLN dalam upaya membangun sistem pencegahan korupsi.

Senada, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal mengapresiasi menyampaikan tingginya inisiatif PLN dalam proses sertifikasi tanah membuat proses sertifikasi dapat dilakukan dengan cepat. Dengan aset PLN yang begitu besar, tentu berpotensi menimbulkan permaslahan jika tidak dilakukan sertifikasi.

“Kami memberikan apresiasi kepada Direksi PLN yang langsung tancap gas dan Gubernur yang memberikan motivasi kepada BPN. Tanpa dukungan para pihak, rekan-rekan BPN tidak sekencang ini larinya,” tutur Sunraizal.

Dirinya menambahkan, penyelesaian target sertifikasi aset PLN maupun Pemda ini sangat mendukung target Kementerian ATR/BPN yang diberikan oleh presiden yang harus terdaftar tahun 2024.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, berharap dengan acara yang dilaksanakan di wilayahnya dapat meningkatkan tata kelola aset, khususnya di Provinsi Jawa Tengah.

“Mudah-mudahan ini membuat kita makin governance dalam pengelolaan aset. Terima kasih atas kehadirannya, semoga rapat ini bisa memberikan penjelasan, pengetahuan dan bagaimana kita membuat rencana aksi agar aset-aset kita tercatat dengan baik, tidak ada yang hilang dan kita bisa punya akuntabilitas yang bagus,” ucap Ganjar.

Direktur Bisnis Regional Jawa Madura dan Bali PLN, Haryanto WS, menyampaikan kerja sama ini adalah bentuk komitmen PLN untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan properti yang dimiliki oleh PLN, demi masa depan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Sebagian tanah itu sudah kami kelola dan gunakan selama puluhan tahun. Jika harus mengurus satu

per satu secara konvensional, tidak cukup satu abad untuk menyelesaikan semuanya. Jalan kami

gelap gulita. Tapi alhamdulillah jalan mulai terbuka setelah PLN mendapatkan uluran tangan dari Kementerian ATR/BPN dan diperkokoh oleh KPK,” ucap Haryanto.

Dukungan tersebut diperkokoh oleh KPK, sehingga membuat PLN makin bersemangat membereskan

aset-aset yang dikelola. Adanya sertifikasi aset ini menutup kemungkinan penyalahgunaan aset. Dengan demikian akan mengurangi potensi tindakan korupsi terhadap aset-aset tersebut.

“Terang itu dimulai dari Provinsi Jawa Tengah itu, karena koordinasi penyelamatan aset-aset PLN

tersebut pertama kali kita mulai dari Jawa Tengah ini awal tahun lalu. Baru kemudian bersambung menular ke provinsi-provinsi lain,” tambah Haryanto.

Dirinya berterima kasih atas dukungan jajaran KPK-RI dan Kementerian ATR/BPN RI. Pencapaian ini tidak lepas dari sinergi antara PLN dengan KPK, ATR/BPN, dan Pemerintah Daerah yang berada di Jawa Tengah. Menurutnya, sertifikasi tanah ini tidak hanya bermanfaat bagi PLN, namun juga digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Acara kali ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU antara Direktur Utama PLN dengan Menteri ATR/BPN pada tanggal 12 November 2019 dan penandatanganan PKS antara General Manager Unit Induk PLN se-Indonesia dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2019 lalu.

Selain di Jawa Tengah, sebelumnya penyerahan sertifikat dari Kementerian ATR/BPN kepada PLN telah dilakukan di beberapa provinsi, diantaranya Sumatera Barat 2.045 aset, Sumatera Utara 1.910 aset, Sulawesi Tenggara 1.194 aset, Seulawesi Selatan 1.101 aset, Bali 805 aset, Jambi 737 aset, Banten 422 aset, Maluku 390 aset, Maluku Utara 225 aset, Kalimantan Utara dan Gorontalo masing-masing 117 aset.
Acara rapat koordinasi perbaikan tata kelola aset dan penyerahan sertifikat tanah kepada PLN dan Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Jawa Tengah. (Antara/istimewa)