Jelang perayaan tahun baru, Pemkab Solok imbau masyarakat hindari tempat kerumunan cegah COVID-19

id berita kabupaten solok,berita sumbar,covid

Jelang perayaan tahun baru, Pemkab Solok imbau masyarakat hindari tempat kerumunan cegah COVID-19

Rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka pengamanan natal 2020 dan tahun baru 2021 di Kabupaten Solok. (antarasumbar/HO)

Seperti biasanya perayaan tahun baru tentunya akan memunculkan tempat-tempat kerumunan di titik tertentu,

Arosuka (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat mengimbau agar masyarakat menghindari tempat-tempat kerumunan penyebab penularan COVID-19 pada saat perayaan tahun baru 2021.

"Perayaan Natal 2020 dan tahun baru 2021 masih dalam situasi pandemi COVID-19. Untuk itu perlu dilakukan pengamanan yang sesuai dengan protokol kesehatan," kata Bupati Solok, Gusmal di Arosuka, Kamis.

Ia menyampaikan hal itu dalam sambutannya pada saat rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka pengamanan Natal 2020 dan tahun baru 2021 di Kabupaten Solok.

Seperti biasanya perayaan tahun baru tentunya akan memunculkan tempat-tempat kerumunan di titik tertentu. Kerumunan bisa berpotensi terjadi penyebaran COVID-19.

Untuk itu, ia meminta agar betul-betul serius dalam penerapan protokol kesehatan dalam perayaan ibadah Natal maupun tahun baru. Hal itu bertujuan agar kegiatan tersebut nantinya berlangsung dengan lancar dan aman, sehingga terhindar dari penularan COVID-19.

Kapolres Arosuka yang diwakili Oleh Wakil Kapolres Arosuka, Kompol Yuswawi mengatakan pihak kepolisian secara terpusat menggelar operasi dengan sandi operasi lilin untuk mengawal perayaan Natal dan pergantian tahun.

Pihaknya akan mengerahkan personil untuk melakukan pengamanan di tempat-tempat objek vital. Operasi Lilin 2020 ini akan berlangsung selama 15 hari dari tanggal 21 Desember hingga 4 Januari 2020.

Jajaran Polres dilibatkan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang akan merayakan Natal dan pergantian tahun.

Selain itu, hasil rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka pengamanan Natal 2020 dan tahun baru 2021 di Kabupaten Solok, yakni Pemkab Solok melarang perayaan malam tahun baru di tempat-tempat keramaian.

Alangkah baiknya perayaan tahun baru dilakukan di masjid-masjid dengan melakukan pengajian agama yang lebih bermanfaat. Kemudian kalau ada ummat Nasrani yang akan beribadah akan salurkan untuk beribadah.