AWR-Irwan Fikri peroleh suara terbanyak Pilkada Agam

id pilkada agam,pilkada serentak,pilkada sumbar

AWR-Irwan Fikri peroleh suara terbanyak Pilkada Agam

Ketua KPU Kabupate Agam menandatangani berita acara, Rabu (16/12). (ANTARA/Yusrizal)

Lubukbasung, (ANTARA) - Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Agam, Sumatera Barat nomor urut empat Andriwarman-Irwan Fikri memperoleh suara terbanyak pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 dengan 59.869 dari 185.171 suara sah.

Pasangan yang diusung PAN dan Demokrat itu memperoleh 32,33 persen. "Ini berdasarkan rapat pleno rekapitulas hasil perolehan penghitungan suara pemilihan serentak 2020 di aula kantor bupati setempat dari Selasa (15/12) sampai Rabu (16/12) dini hari," kata Ketua KPU Agam Riko Antoni di Lubukbasung, Rabu.

Ia mengatakan pasangan itu menang di delapan kecamatan yakni, Kecamatan Ampeknagari dengan 3.050 suara, Canduang 2.737 suara, Matur 2.382 suara, Palupuh 2.540 suara, Sungaipua 2.540 suara, Tanjungraya 6.501 suara dan Tilatangkamang 4.879 suara.

Posisi kedua diraih pasangan nomor dua Hariadi-Novi Endri dengan 46.792 suara atau 25,27 persen.

Pasangan diusung PPP, Golkar dan PBB itu menang di tiga kecamatan yakni, Kecamatan Lubukbasung 10.255 suara, Malalak 1.899 suara dan Tanjungmutiara 2.787 suara.

Posisi ketiga diraih pasangan nomor urut tiga Trinda Farhan Satria-Muhammad Kasni dengan 44.700 atau 24,14 persen.

Pasangan yang diusung PKS dan NasDem itu menang di Kacamatan Banuhampu 5.042 suara, Ampekkoto 3.404 suara dan Kamangmagek 3.972 suara.

Posisi keempat diraih oleh pasangan nomor urut satu Taslim-Syafrizal dengan 33.810 suara atau 18,26 persen.

Pasangan diusung Gerindra itu menang di Kecamatan Baso 8.764 suara dan Palembayan 4.550 suara.

"Jumlah suara sah 185.171 suara, suara tidak sah 7.827 suara, surat suara sah dan tidak sah 192.998 suara," katanya.

Ia menambahkan, penetapan calon bupati dan wakil bupati bakal dilakukan setelah surat dari MK RI masuk ke KPU Agam, terkait gugatan yang diajukan pasangan calon.

Apabila tidak ada gugatan, maka penetapan sudah bisa dilakukan lima hari setelah surat MK itu masuk. (*)