
Pemkot Pariaman bangun pos pembayaran parkir elektronik di objek wisata

Ini baru percontohan, ke depan akan kami pasang di daerah lainnya di kawasan objek wisata pantai,
Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat membangun pos pembayaran parkir elektronik guna meminimalisir kebocoran pendapatan daerah di kawasan objek wisata di daerah itu di bidang perparkiran.
"Untuk tahap awal ini kami pasang dua dulu dari empat pos yang direncanakan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pariaman, Buyung Lapau melalui Kepala Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD Kota Pariaman, Afdila di Pariaman, Jumat.
Ia menyebutkan untuk tahap awal pemasangan pos pembayaran parkir elektronik dipasang di lapangan parkir waterfront city atau kota tepi air serta di dekat Masjid Nurul Bahari.
"Ini baru percontohan, ke depan akan kami pasang di daerah lainnya di kawasan objek wisata pantai," ujarnya.
Ia menyampaikan rencananya pos tersebut selesai dibangun 20 Desember 2020 dan nanti akan dioperasikan oleh Dinas Perhubungan Kota Pariaman melalui unit terkait.
Meskipun dioperasikan oleh dinas terkait namun pihaknya tetap melibatkan warga setempat dalam pengelolaannya.
Ia menjelaskan diterapkannya parkir elektronik tersebut merupakan desakan dari sejumlah pihak agar tidak ada kebocoran pendapatan dari bidang itu.
Rencananya, kata dia selain memasang di dua lokasi tersebut pihaknya juga akan memasang pos parkir elektronik di objek wisata lainnya diantaranya Talao Pauh dan Penangkaran Penyu.
Meskipun diterapkannya parkir elektronik namun sistem dan biaya parkir masih sama atau belum dilakukan perubahan.
Adapun biaya parkir di Pariaman yaitu bus atau truk roda enam Rp15 ribu per satu kali parkir, kendaraan roda empat dan mobil boks Rp5 ribu per satu kali parkir, dan kendaraan bermotor roda dua Rp3 ribu per satu kali parkir.
Lalu tarif parkir pada libur nasional yaitu untuk bus atau truk roda enam Rp20 ribu per satu kali parkir, kendaraan roda empat dan mobil boks Rp10 ribu per satu kali parkir, dan kendaraan bermotor roda dua Rp5 ribu per satu kali parkir.
Sedangkan untuk tiket masuk ke objek wisata pantai, lanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Pariaman.
Pewarta: Aadiaat M.S.
Editor: Hendra Agusta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
