Disdukcapil imbau rekam KTP-e agar dapat ikut pilkada

id Disduk capil, pasbar, rekam ktp-e

Disdukcapil imbau rekam KTP-e agar dapat ikut pilkada

Perekaman KTP-e di Disdukcapil Pasaman Barat (Antara/ist)

Simpang Empat (ANTARA) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasaman Barat Yulisna mengimbau kepada warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik agar segera mendatangi kantor camat dan Disdukcapil menjelang Pemilu serentak 9 Desember 2020.

"Kita ingin warga yang belum memiliki KTP elektronik bisa segera merekam KTP sehingga bisa memberikan hak suaranya pada 9 Desember," katanya di Simpang Empat, Rabu.

Menurutnya, selain di kantor camat dan Disdukcapil, masyarakat juga bisa mendatangi mobil pelayanan keliling.

Petugas di kantor camat akan memberikan pelayanan setiap hari hingga 9 Desember 2020 sehingga masyarakat bisa memilih di TPS 9 Desember 2020.

Khusus untuk Pilkada ini bagi masyarakat yang melakukan perekaman KTP akan diberikan surat keterangan yang berlaku hingga akhir Desember jika cetak KTP tidak terkejar di waktu tersisa.

"Dalam Peraturan KPU diperbolehkan berbunyi masyarakat saat pemilihan membawa KTP atau surat keterangan," sebutnya.

Pihaknya di waktu tersisa ini juga melakukan penyisiran kepada warga yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum melakukan perekaman KTP.

"Dari DPT yang berjumlah 262.654 pemilih maka kita menemukan sekitar 2.900 pemilih yang melakukan perekaman. Selain itu juga ada yang telah meninggal dunia dan pindah domisili. Inilah yang akan disisir kembali oleh petugas. Jika memang ada akan dihapus dari data," ujarnya.
Kadisdukcapil Pasaman Barat Yulisna (Antara/ist)


Yulisna mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, ketentuan Pasal 61 menyebutkan, warga yang mempunyai hak pilih tetapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-elektronik.

Untuk itu, katanya, Menteri Dalam Negeri telah meminta jajaran Ditjen Dukcapil agar lebih memaksimalkan usaha mengejar pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.

"Mudah-mudahan warga bisa memberikan hak suaranya saat Pemilu nanti. Kepada masyarakat segeralah melakukan perekaman KTP dan jangan saat pemilihan nanti baru menyalahkan pemerintah," harapnya.

Hingga 30 November 2020 dari wajib KTP 294.1117 jiwa, pihaknya telah melakukan perekaman sekitar 278.077 atau 94,54 persen.(adv)
Perekaman KTP-e di Disdukcapil Pasaman Barat (Antara/ist)