Jasa Raharja Solok menjamin korban kecelakaan, empat meninggal dan delapan luka-luka

id Jasa raharja, solok, kecelakaan maut, santunan, 4 meninggal

Jasa Raharja Solok menjamin korban kecelakaan, empat meninggal dan delapan luka-luka

Petugas Jasa Raharja Perwakilan Solok mendatangi keluarga korban kecelakaan di puskesmas dan RSUD Sijunjung. (Antara/ist)

Solok (ANTARA) - PT. Jasa Raharja Perwakilan Solok, Sumatera Barat menjamin korban kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan delapan orang luka-luka.

Peristiwa naas itu terjadi dinihari Kamis (26/11) sekitar pukul 00.15 Wib telah di jalan Lintas Lintas Sumatera Km 159 dari Padang, tepatnya di Jorong Sungai Ampang, Kenagarian Sungai Langsek, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, seperti dirilis, Kamis.

Kecelakaan yang melibatkan Minibus L - 300 BM 7625 DF kontra kendaraan Truck Colt Diesel BA 3612 KU bermuatan karet. Akibat kejadian tersebut empat orang meninggal dunia dan delapan korban luka-luka.

Mendapat kabar telah terjadi kecelakaan tersebut, respon cepat dilakukan oleh petugas Jasa Raharja Perwakilan Solok.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Solok, Lumalo M. Harahap menyampaikan seluruh korban berhak mendapatkan santunan sesuai ketentuan UU. No 34 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Petugas Jasa Raharja, tambahnya, langsung bergerak menuju ke Puskesmas Sungai Lansek dan RSUD Sijunjung dimana korban dirawat.

"Korban yang mengalami luka-luka, kita berikan surat jaminan ke Rumah Sakit, tujuannya adalah seluruh biaya rawatan dijamin oleh Jasa Raharja maksimal Rp. 20.000.000 per masing-masing korban, nantinya pihak Rumah Sakit yang akan menagihkan ke Jasa Raharja, dan kita bayarkan secara overbooking, dengan adanya surat jaminan tersebut. Harapanya korban tidak mengeluarkan biaya selama dirawat,"katanya.

Sementara itu, untuk korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja Solok juga sudah mendatangi rumah duka melakukan survei ahli waris dan membantu melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pengajuan santunan meninggal dunia.

Santunan meninggal dunia, kata Lumalo, masing-masing menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,- dab sudah diserahkan via transfer ke rekening isteri almarhum korban atas nama Rajab yang berdomisili di Kabupaten Solok.

Begitu juga korban atas nama Desi Hayati santunannya diserahkan ke Suami korban yang berdomisili di Kabupaten Agam. Sedangkan sisa dua korban meninggal lagi sedang dalam proses pembukaan buku rekening.

"Kita juga mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dijalan raya, patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, ingat keluarga kita menanti dirumah," imbaunya.