LHKPN minus calon kepala daerah jadi catatan KPK

id berita padang,berita sumbar,kpk

LHKPN minus calon kepala daerah jadi catatan KPK

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (antarasumbar/Istimewa)

LHKPN saat mencalon, saat menjabat kepala daerah hingga LHKPN setelah selesai masa jabatan bisa dibandingkan,
Padang (ANTARA) - Calon kepala daerah yang memberikan laporan minus dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi catatan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI karena bisa diduga didanai oleh pihak lain dengan imbalan janji.

"Kalau LHKPN yang dilaporkan kecil atau malah minus, patut menjadi pertanyaan biaya pencalonan dari mana. Ini tentu jadi catatan bagi KPK," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Padang, Kamis.

Ia mengatakan untuk tahap pencalonan, KPK belum akan masuk terlalu jauh. Namun nanti kalau telah terpilih kepala daerah dengan LHKPN minus akan terus dipantau melalui delapan area intervensi terhadap pemerintah daerah.

"LHKPN saat mencalon, saat menjabat kepala daerah hingga LHKPN setelah selesai masa jabatan bisa dibandingkan," ujarnya.

Menurutnya berdasarkan pengalaman selama ini potensi penyelewengan seringkali terjadi pada kegiatan pengadaan barang dan jasa. Itu pula yang akan menjadi perhatian KPK nantinya.

"Kita lihat, proyek di daerah itu sering dikerjakan pihak mana. Siapa yang sering menang. Apakah ada kemungkinan terkait dengan pendanaan waktu pencalonan kepala daerah," ujarnya.

Pada Pilkada serentak 2020 salah seorang calon Bupati di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar yaitu Feriza Ridwan menyampaikan LHKPN minus Rp121,7 juta. Ia sebelumnya adalah Wakil Bupati Limapuluh Kota periode 2015-2020.

Selain itu Calon Bupati Padang Pariaman, Tri Suryadi juga menyampaikan LHKPN minus Rp988 juta.

Calon Wakil Bupati di Pesisir Selatan, Hamdanus juga menyampaikan LHKPN minus Rp295,8 juta.

Laporan minus paling besar dilaporkan calon Wakil Bupati Sijunjung, Indra Gunalan yaitu minus Rp3,55 miliar.

Saat ini Pilkada serentak 2020 masih berada dalam tahapan kampanye yang akan dilanjutkan dengan masa tenang pada 6-8 Desember 2020.

Pencoblosan akan dilakukan pada 9 Desember 2020.***2***