Pulau Punjung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) mengemukakan telah membubarkan 90 kampanye pemilihan kepala daerah serentak 2020 karena melanggar protokol kesehatan mamasuki 58 hari masa kampanye.
"Pembubaran dilakukan baik kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, maupun wali kota dan wakil wali kota," kata ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen, di Pulau Punjung, Minggu.
Hal itu disampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pilkada bagi Kaum Milenial oleh Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Ia mengatakan sampai saat ini ada total 160 penindakan pelanggaran protokol kesehatan sejak kampanye yang dimulai 26 September 2020. 70 kali diantaranya diberikan teguran secara tertulis.
Menurut dia penindakan yang dilakukan Bawaslu sumbar dan jajaran kabupaten/kota adalah bentuk komitmen agar tahapan Pilkada di tengah pandemi menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Pilkada di tengah bencana non alam merupakan hal baru bagi kita, untuk itu kami mengimbau kepada kontestan pilkada untuk terus menerapkan protokol kesehatan sampai masa akhir kampanye," ujarnya.
Kemudian ia berpesan kepada seluruh peserta sosialisasi dan masyarakat untuk berperan dalam pengawasan dengan aktif melaporkan adanya dugaan pelanggaran selama tahap pilkada berlangsung.
"Kaum milinial yang hadir hari ini kami harapankan berperan dalam membantu penyelenggara khusus bawaslu dalam pengawasan," tambah dia.
Sementara, Ketua Bawaslu Dharmasraya Syansuruzal mengatakan kegiatan sosialisasi merupakan agenda penting yang harus dilaksanakan agar masyarakat khususnya Kaum Milineal memiliki peran dalam pengawasan Pilkada serentak.
Ia berharap peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan dengan baik sehingga dapat membantu penyelenggara dalam mewujudkan Pilkada jujur, adil, dan berintegritas.
Kegiatan sosialisasi dihadiri berbagai organisasi kemasyarakatan, seperti perwakilan milenial Pemumda Muhammadiyah, HMI, PWI, IMM, Komunitas, karang taruna, dan lainnya.***2***