Pemkab Solok jaring 300 pelanggar operasi yustisi Perda AKB

id berita kabuapten solok,berita sumbar,akb

Pemkab Solok jaring 300 pelanggar operasi yustisi Perda AKB

Razia gabungan tentang penegakan Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang AKB. (AntaraSumbar/Laila Syafarud)

Selama operasi yustisi yang digelar sejak Oktober 2020, mayoritas pelanggar yang ditemui yakni masyarakat atau pengendara yang tidak menggunakan masker,

Arosuka (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar telah menjaring 300 pelanggar dalam operasi yustisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di wilayah kabupaten Solok, Sumbar.

Kasat Pol-PP dan Damkar Kabupaten Solok Efriadi di Arosuka, Rabu, mengatakan 299 orang diberikan hukuman sosial dengan membersihkan fasilitas umum dan satu orang berupa denda karena sudah berulang kali melanggar.

Selain itu, petugas gabungan memberikan hukuman sosial berupa membersihkan fasilitas umum hingga memungut sampah yang ada di sekitar tempat razia Perda AKB.

"Selama operasi yustisi yang digelar sejak Oktober 2020, mayoritas pelanggar yang ditemui yakni masyarakat atau pengendara yang tidak menggunakan masker," ucap dia.

Selain itu, petugas juga memberikan peringatan tertulis terhadap dua tempat usaha yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan.

Ia berharap, dengan operasi yustisi yang dilakukan dapat menggerakkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan dalam mencegah dan menanggulangi COVID-19.

"Peraturan yang ditegakkan bukan untuk memberatkan masyarakat. Namun untuk melindungi. Jangan sampai tertular maupun menularkan COVID-19," ujarnya.

Menurut dia saat ini masker merupakan yang paling penting dalam protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran virus COVID-19.

"Para pelanggar tersebut berdalih lupa memakai masker atau ketinggalan di rumah. Ini menandakan masih banyak masyarakat yang belum peduli dengan pencegahan dan penanganan COVID-19," kata dia.

Ia mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan berstandar COVID-19, yakni memakai masker, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan.

"Hal itu untuk mencegah penularan COVID-19," ujar dia.