Situbondo, (ANTARA) - Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang pria warga keturunan berusia 67 tahun bernama Mingso alias Eko Prayetno di Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Situbondo, Jawa Timur, pada Senin (9/11) malam, berlatar belakang perilaku seks yang menyimpang.
Kapolres Situbondo AKBP Ach Imam Rifai mengemukakan dari hasil pemeriksaan terhadap dua orang tersangka pelaku pembunuhan, terungkap bahwa tersangka sakit hati karena korban tidak memenuhi janjinya memberikan sejumlah uang setelah melayani penyimpangan perilaku seksual korban.
"Dua tersangka ini sebenarnya sudah saling kenal dengan korban dan terindikasi ada perilaku menyimpang. Jadi, korban menjanjikan kompensasi sejumlah uang kepada tersangka tapi tidak direalisasikan oleh korban," ujar Kapolres Imam Rifai saat konferensi pers di Mapolres Situbondo, Selasa.
Kekesalan dua tersangka yang selama ini hanya dijanjikan sejumlah uang, lanjut Kapolres, puncaknya pelaku nekat menghabisi nyawa Mingso pada Senin (9/11) malam sekitar pukul 19.00 WIB saat korban sedang berada di rumah Sardes Rudiyanto alias Hauseng.
Baca juga: Dua pelaku pembunuhan diringkus tak sampai 12 jam usai habisi nyawa warga keturunan
"Puncaknya pada Senin (9/11) kemarin, kedua tersangka diundang untuk datang menemui korban. Karena merasa janji korban tak pernah ditepati, kedua tersangka sudah menyiapkan dan membawa senjata tajam pisau," katanya.
Tersangka pembunuhan yakni NF (25) dan JE (20), keduanya warga Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Situbondo, menemui korban di rumah Hauseng, kemudian terjadi komunikasi dan berlanjut kedua tersangka kembali melayani untuk memuaskan birahi menyimpang korban.
Akan tetapi, karena korban tidak kunjung menepati janjinya, kedua tersangka menganiaya korban menggunakan pisau yang mereka siapkan sebelumnya hingaa tewas dengan penuh luka tusuk di leher, dada dan paha korban.
"Karena dua tersangka ini telah merencanakan, maka kami terapkan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukumannya seumur hidup atau 20 tahun penjara," ucapnya.
Informasi yang dihimpun, selain pada tubuh korban terdapat tujuh luka tusukan pisau, ketika itu mulut korban juga disumpal. Setelah tidak bernyawa, jasad korban ditarik mulai dari pintu samping rumah hingga ke halaman belakang.
Selain meringkus kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua senjata tajam jenis pisau dan barang bukti pendukung lainnya.
Sebelumnya, Tim Resmob Polres Situbondo meringkus dua orang pelaku pembunuhan terhadap Mingso setelah kurang dari 12 jam kedua pelaku melarikan diri usai menghabisi nyawa warga keturunan itu.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo mengatakan bahwa kedua orang pelaku pembunuhan itu ditangkap petugas di lokasi berbeda yang menjadi tempat persembunyiannya.
"Alhamdulillah, dua pelaku berhasil ditangkap oleh anggota kami sekitar pukul 03.00 WIB dini hari tadi (Selasa) dan tanpa perlawanan," ujar AKP Agus. (*)
Berita Terkait
Wapres kunjungan kerja ke Situbondo dan Banyuwangi
Kamis, 21 Oktober 2021 8:39 Wib
Pemkab Situbondo Beli Mobil Dinas Baru
Jumat, 3 September 2021 13:07 Wib
Warga Terpaksa Beli Air Bersih
Selasa, 31 Agustus 2021 19:05 Wib
Kebakaran Hutan Perhutani Di Situbondo
Rabu, 25 Agustus 2021 15:48 Wib
Bupati Situbondo Meninggal Karena COVID-19
Jumat, 27 November 2020 12:13 Wib
Dua pelaku pembunuhan diringkus tak sampai 12 jam usai habisi nyawa warga keturunan
Selasa, 10 November 2020 13:54 Wib
16 rumah di Situbondo rusak ringan akibat gempa
Jumat, 12 Oktober 2018 9:40 Wib
PENYINTAS GEMPA SITUBONDO
Kamis, 11 Oktober 2018 20:35 Wib