Merasa ditipu, Bacabup Agam Alwisral Imam Zaidallah laporkan Ketua PAN ke Polres

id berita agam,berita sumbar,polisi

Merasa ditipu, Bacabup Agam Alwisral Imam Zaidallah laporkan Ketua PAN ke Polres

Alwisral Imam Zaidallah sedang di kantor PWI Kabupaten Agam, Senin. (antarasumbar/Yusrizal.)

Laporan itu saya sampaikan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Agam, Senin pagi,
Lubukbasung (ANTARA) - Bakal Calon Bupati (Bacabup) Agam, Sumatera Barat, Alwisral Imam Zaidallah melaporkan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) setempat dan Ketua Tim Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati 2020 ke Kepolisian Resor Agam terkait pembohongan publik tahapan pencalonan kepala daerah dari partai berlambang matahari terbit itu.

"Laporan itu saya sampaikan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Agam, Senin pagi," katanya di Lubukbasung, Senin.

Ia mengatakan, pihaknya melaporkan Ketua DPD PAN Agam atas nama Andri Warman dan Ketua Tim Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupari 2020 DPD PAN Agam atas nama Syahmendra Putra ke Polres Agam.

Laporan itu terkait pihaknya merasa tertipu dengan proses tahapan yang dijanjikan oleh DPD PAN dan tim berupa penyampaian visi dan misi sebagai bupati-wakil bupati.

Namun tahapan itu tidak jadi dilakukan DPD PAN dan tim. Bahkan langsung menetapkan Andri Warman sebagai calon bupati dan Irwan Fikri sebagai wakil bupati.

Atas dasar itu, DPD PAN dan tim melakukan pembohongan publik, karena tahapan atau mekanisme pencalonan itu tidak dijalankan sesuai dengan janji sebelumnya.

"Ini pembelajaran politik agar partai tidak sewena-wena kepada warga," katanya yang juga Kepala Bidang Perpustakaan Dinas Arsip dan Perpustakaan Agam.

Sebagai bacabup, pihaknya mendaftar secara resmi ke DPD PAN setempat setelah dibuka pendaftaran dengan menyerahkan seluruh berkas dan membayar uang pendaftaran Rp2 juta.

Pendaftaran itu juga diikuti oleh 11 putra terbaik Agam, termasuk Andri Warman.

Sebelumnya, ia menggugat PAN ke Pengadilan Negeri (PN) Lubukbasung sebesar Rp1,5 miliar terkait mekanisme seleksi pencalonan bupati dan wakil bupati yang dilakukan partai berlambang matahari terbit itu.

Gugatan itu diajukan ke PN Lubukbasung, Rabu (9/9) pagi dengan Nomor; 25/PDT/6/2030/PN.LBS tertanggal 9 Februari 2020, ditujukan ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumbar sebagai tergugat pertama, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Agam sebagai tergugat kedua dan Tim Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati 2020 DPD PAN Agam sebagai tergugat ketiga.

"Kasus perdata itu sedang dalam proses dan sudah lima kali sidang," katanya.

Tempat terpisah Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan menambahkan laporan itu baru masuk dan penyidik sedang mempelajari laporan perekrutan pencalonan bupati dan wakil bupati.

"Kita sedang mempelajari apakah laporan itu masuk unsur pidanannya," katanya.***2***