
Pesisir Selatan maksimalkan operasi Yustisi

Operasi Yustisi telah digelar sebanyak dua kali, selain hari ini kemarin pada Minggu (18/10) operasi ini juga digelar,
Painan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat memaksimalkan operasi Yustisi pada penerapan Perda provinsi setempat Nomor 06 tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
"Operasi Yustisi telah digelar sebanyak dua kali, selain hari ini kemarin pada Minggu (18/10) operasi ini juga digelar," kata Pimpinan Tim Operasi Yustisi Pesisir Selatan, Dailipal di Painan, Senin.
Ia menambahkan, hari ini tim menjaring 36 pelanggar yang terdiri dari ASN, pelajar dan pedagang. Sementara pada Minggu tim menjaring 53 orang.
"Pelanggar dijerat karena tidak menggunakan masker, kepada mereka kami berikan hukuman sosial seperti mengenakan rompi yang bertuliskan "saya pelanggar protokol kesehatan", dan membersihkan fasilitas umum," ungkapnya.
Menurutnya, secara keseluruhan, kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 telah terlihat, hal itu dibuktikan dengan menurunnya jumlah pelanggar.
"Kegiatan ini akan digelar secara berkala kedepan, hanya saja lokasinya akan ditentukan secara mendadak ketika operasi digelar," sebutnya.
Ia menjelaskan meski sanksi masih berupa sanksi sosial dan teguran, namun di Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 terbuka peluang penerapan denda.
"Sanksi terdapat di pasal 101, yakni setiap yang tidak memakai masker dikenakan sanksi administrasi mulai dari teguran lisan hingga denda Rp100 ribu," jelasnya.
Berikutnya, kata dia jika pelanggar melakukannya lebih dari satu kali, maka dapat dipidana kurungan selama dua hari atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Selain mencantumkan sanksi bagi perorangan pada perda itu juga terdapat sanksi bagi penanggungjawab kegiatan atau usaha yang melanggar kewajiban penerapan protokol kesehatan.
"Penanggungjawab kegiatan atau usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan diberi sanksi administrasi mulai teguran lisan sampai denda administrasi Rp500 ribu dan sanksi pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp15 juta," ungkapnya.
Hingga saat ini di daerah setempat terdapat 381 orang yang terpapar COVID-19, 185 diantaranya sembuh, 14 meninggal dunia dan sisanya menjalani isolasi dan perawatan.
Pewarta: Didi Someldi
Editor: Hendra Agusta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
