
Sejumlah Pemilih Tak Dapat Menggunakan Hak Pilih

Sawahlunto, (Antara) - Dalam pelaksanaan pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota Sawahlunto periode 2013-2018, hari ini ditemukan sejumlah pemilih daerah itu yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di beberapa tempat pemungutan suara (TPS). Salah satunya warga yang tidak dapat memilih, Rosma, tidak dapat menggunakan hak pilihnya dikarenakan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) meskipun sudah memberikan kartu tanda penduduk (KTP) pada petugas TPS 02."Waktu itu saya pernah diminta Kartu Keluarga (KK), tapi kalau saat ini tidak diperbolehkan untuk memilih yah sudah" ujar warga Kampung Teleng Kec. Lembah Segar saat di TPS 02.Selain itu, berdasarkan informasi dari saksi salah satu pasangan yang enggan disebutkan namanya di Kecamatan Talawi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah juga ditemukan surat suara yang tidak ada gambar pasangan calon No.5 (Fader). Namun, hal itu segera digantikan dengan surat baru oleh petugas TPS.Atas hal itu, Tim Fader atau Fauzi Hasan rencananya akan melaporkan hal tersebut kepada Panwaslu setelah pelaksanaan pemilihan. (stn/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
