Cuti ikuti Pilkada, Wako dan Wawako Solok tinggalkan rumah dinas

id Solok,Berita sumbar, wali kota solok

Cuti ikuti Pilkada, Wako dan Wawako Solok tinggalkan rumah dinas

Wali Kota Zul Elfian dan Wakil Wali Kota Solok Reinier yang ikut menjadi peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sumatera Barat Desember 2020 meninggalkan rumah dinas selama masa cuti (Antara/ist)

Solok (ANTARA) - Wali Kota Zul Elfian dan Wakil Wali Kota Solok Reinier yang ikut menjadi peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sumatera Barat Desember 2020 meninggalkan rumah dinas selama masa cuti.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokomp) Setda Kota Solok Nurzal Gustim di Solok, Sabtu mengatakan wali kota dan wakil wali Kota Solok telah menandatangani secara resmi berita acara penyerahan fasilitas rumah dinas.

"Fasilitas kedua pimpinan daerah tersebut, diserahkan secara simbolis kepada Sekretaris Daerah Kota Solok Syaiful A. Turut mendampingi, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Muhammad, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok Dedi Asmar," kata dia.

Selanjutnya, ia menyebutkan pada kegiatan tersebut juga hadir Kepala Bagian Umum Zulferi, Kepala Bagian Pemerintahan Hendri, serta perwakilan dari Inspektorat.

Ia mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sehubungan dengan cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama.

"Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang," kata dia.

Ia juga mengatakan hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

"Kemudian memuat ketentuan yang menegaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara," kata dia menjelaskan.

Lebih lanjut ia mengatakan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dalam menjalankan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

"Hal itu juga sesuai dengan surat wali kota Solok Nomor 100/54/Pem-2020 dan Surat wali kota Solok Nomor 100/55/Pem-2020 pada 4 September 2020 perihal permohonan cuti Wali Kota Solok Zul Elfian dan Wakil Wali Kota Solok Reinier," kata dia.

Surat tersebut menyatakan selama menjalani cuti wali kota dan wakil wali kota dilarang menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya saat ini.