Jakarta, (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan laporan dugaan pelanggaran pasangan calon pilkada terhadap protokol kesehatan COVID-19 akan diteruskan kepada kepolisian untuk penanganan ranah pidananya.
"Memang di UU Nomor 10/2016 (UU Pilkada) tidak ada sanksi pidana terkait protokol kesehatan, namun Bawaslu punya kewenangan untuk meneruskan terkait pelanggaran yang diatur di luar UU pemilihan," kata Ketua Bawaslu Abhan Misbah di Jakarta, Senin.
Hal tersebut disampaikannya saat "Konferensi pers tentang Hasil Pengawasan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020" yang disiarkan secara daring.
Ia mencontohkan pelanggaran terhadap UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, maupun KUHP, terutama Pasal 212 dan 218.
Bahkan, kata dia, peraturan-peraturan daerah juga sudah mengatur, termasuk peraturan Menteri Kesehatan (permenkes) dan kepmenkes'
"Terkait pidana menjadi ranah penyidik kepolisian bersama kejaksaan untuk menindaklanjuti pelanggaran di luar UU pilkada," tegasnya.
Sementara untuk sanksi administratif, Abhan menjelaskan mekanismenya diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2020 pada Pasal 11, dan sebagainya.
"Rekomendasi kami berikan kepada KPU. Selanjutnya, KPU berkoordinasi dengan kami lebih lanjut terkait sanksi apa terhadap paslon yang melanggar ketentuan protokol kesehatan," katanya.
Abhan menegaskan Bawaslu sudah berupaya melakukan pencegahan jauh-jauh hari dengan mengingatkan bakal paslon dan parpol pengusung untuk tidak mengerahkan massa saat tahapan pilkada.
"Kami telah berupaya melakukan pencegahan jauh-jauh hari ingatkan pasangan calon dan parpol. Bahkan, menjelang hari H, bawaslu daerah mengingatkan kembali bapaslon dan parpol pengusung agar tidak mengerahkan massa," kata Abhan. (*)
Berita Terkait
PLN Dukung Sinergi Kementerian BUMN dan TNI, maksimalkan sumber daya hingga pengamanan aset
Rabu, 27 Maret 2024 11:51 Wib
Antisipasi kenaikan harga, Pemkot Bukittinggi salurkan beras Badan Pangan Nasional
Senin, 25 Maret 2024 15:44 Wib
Badan jalan provinsi Simpang Empat-Talu Pasaman Barat longsor
Jumat, 8 Maret 2024 4:55 Wib
Ikuti Mapping Badan Kebijakan Transportasi, Ekos Albar : Sebelum Kemacetan Lebih Parah, Kita Bypass Dulu
Selasa, 5 Maret 2024 13:55 Wib
Pemkab Solok tingkatkan kapasitas Badan Permusyawaratan Nagari
Senin, 12 Februari 2024 19:36 Wib
Kemenag dan BWI luncurkan wakaf madrasah dan wakaf jamaah haji
Sabtu, 13 Januari 2024 15:15 Wib
BPH Migas apresiasi badan usaha dan pemda dukung hilir migas di 2023
Sabtu, 30 Desember 2023 8:05 Wib
PLN Raih Predikat Badan Publik "Informatif" dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023
Rabu, 20 Desember 2023 16:44 Wib