Hanya satu pasang yang daftar, KPU perpanjang pendaftaran calon bupati di Pasaman

id KPU,Paslon kepala daerah,paslon pilkada

Hanya satu pasang yang daftar, KPU perpanjang pendaftaran  calon bupati di Pasaman

Komisioner KPU Sumbar Izwaryani (ANTARA/ Mario Sofia Nasution)

Padang, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman memperpanjang jadwal pendaftaran pasangan calon kepala daerah karena hanya ada satu pasang yang mendaftar saat ditutupnya jadwal pendaftaran pada Minggu (6/9) pukul 24.00 WIB

Komisioner KPU Sumatera Barat Izwaryani di Padang, Senin mengatakan perpanjangan ini dilakukan karena hanya ada satu pasangan yang mendaftar saat jadwal pendaftaran dibuka KPU Pasaman pada 4-6 September 2020.

Ia mengatakan sesuai aturan maka dilakukan perpanjangan. Ia menjelaskan hari ini KPU Pasaman melakukan penetapan masa perpanjangan jadwal pendaftaran cakal pasangan calon kepala daerah.

"Kita lakukan sosialisasi selama tiga hari ke depan," kata dia.

Selanjutnya masa pendaftaran akan dibuka oleh KPU Pasaman pada 10-13 September 2020.

"Apabila jumlah partai kursi telah habis maka bisa saja jadwal pendaftaran dibuka satu hari saja," kata dia.

Menurut dia apabila di masa pendaftaran ini tetap tidak ada yang mendaftar dan pasangan Beny dan Sabar AS yang terdaftar maka di Pilkada nanti mereka akan melawan kotak kosong

"Pemilih nantinya akan memilih pasangan ini atau kotak kosong," kata dia.

Sebelumnya bakal Pasangan Calon Benny Utama dan Sabar As diusung Partai Golkar, Demokrat, Nasdem, PPP, PKB, PDI dan PAN.

Masih terdapat dua partai lagi yang bisa berkoalisi untuk mengusung pasangan calon yakni Hanura satu kursi dan Gerindra lima kursi.

Gerindra telah mengusung pasangan calon Atos Pratama dan Saleh Nasution namun ini belum cukup untuk maju, butuh koalisi untuk mendapatkan jumlah syarat tujuh kursi.

Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi mengatakan calon yang mendaftar kalau dia ingin mengambil kursi yang tersisa, maka dia wajib mendaftar kembali.

"Kondisi Pasaman seperti itu, masih ada tersisa enam kursi, karena tidak memenuhi syarat minimal. Seandainya calon ini mau mengambil yang 6 ini menjadi partai pengusul dia, kalau begitu, maka dia mendaftar kembali," kata dia.

KPU memperpanjang proses pendaftaran dan akan dilaksanakan selama dua hari yakni pada 10 dan 11 September 2020.

"Sebelum pendaftaran, kita melakukan sosialisasi. Kita sosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan termasuk pimpinan partai, tim kampanye dan calon itu sendiri," katanya

Kalau seandainya tidak ada juga yang mendaftar maka akan dilanjutkan proses berikutnya.

"Kalau tidak ada yang mendaftar, kita lanjutkan dengan calon tunggal. Dia akan melawan kolom kosong. Bentuknya, garis segi empat tapi tidak ada gambarnya," kata dia.