Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan proses pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik atau e-LHKPN bagi para bakal calon kepala daerah yang akan berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
"Bagi bakal calon yang belum memiliki akun e-Filing LHKPN, maka harus terlebih dahulu melakukan registrasi dengan mengisi dan menandatangani formulir aktivasi e-Filing. Formulir tersebut dapat diperoleh melalui elhkpn.kpk.go.id pada menu unduh," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Selanjutnya, kata Ipi, formulir yang telah bertanda tangan basah disertai salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dikirimkan ke Direktorat PP LHKPN KPK dengan alamat Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan 12950.
Setelah memiliki akun e-Filing, Ipi mengatakan bakal calon kepala daerah dapat mulai melakukan pengisian LHKPN. Setelah menyelesaikan pengisian LHKPN secara daring, bakal calon kepala daerah wajib mengirimkan surat kuasa atas nama yang bersangkutan, pasangan, dan anak tanggungan yang berusia 17 tahun ke atas kepada KPK melalui pos.
"Caranya, bakal calon kepala daerah mengunduh dan mencetak surat kuasa atas nama-nama tersebut untuk kemudian ditandatangani di atas materai Rp6.000 oleh nama-nama yang tertera dalam masing-masing surat kuasa," kata Ipi.
KPK, lanjut Ipi, akan melakukan verifikasi administratif terhadap LHKPN yang diterima terkait dengan kesesuaian pengisian LHKPN, kelengkapan formulir aktivasi, dan surat kuasa.
"Apabila LHKPN dinyatakan lengkap maka KPK akan memberikan tanda terima LHKPN kepada yang bersangkutan. Namun, bila dinyatakan tidak lengkap maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada bakal calon kepala daerah mengenai bagian yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi," ucap Ipi.
Ia mengatakan perbaikan LHKPN dilakukan paling lambat 14 hari kalender terhitung sejak diterimanya pemberitahuan tersebut oleh bakal calon kepala daerah.
"Apabila dalam rentang waktu yang diberikan bakal calon kepala daerah tidak memenuhi kewajiban untuk memperbaiki dan/atau melengkapi LHKPN, KPK akan tetap memberikan tanda terima dengan catatan hasil verifikasi 'Tidak Lengkap' sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Ia menjelaskan tanda terima LHKPN yang dapat diterima sebagai salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tersebut adalah tanda terima yang terdapat kode QR sebagai autentifikasi bahwa tanda terima tersebut diterbitkan oleh KPK.
"Setelah menyelesaikan proses verifikasi, KPK akan mengumumkan LHKPN seluruh bakal calon kepala daerah melalui elhkpn.kpk.go.id pada modul e-Announcement. KPK juga akan menyampaikan salinan dokumen pengumuman LHKPN atas nama bakal calon kepala daerah kepada PPUD dalam bentuk salinan elektronik," ujar Ipi.
Berita Terkait
Demokrat Pasaman Barat terima tujuh orang bakal calon kepala daerah
Selasa, 7 Mei 2024 16:51 Wib
Nasdem Padang Panjang terima pendaftaran calon kepala daerah
Selasa, 30 April 2024 17:00 Wib
Basarnas perbaharui ROV yang mampu jangkau kedalaman satu kilometer
Selasa, 30 April 2024 13:22 Wib
Kepala Pengadilan Tinggi Padang resmikan lapangan badminton Pengadilan Negeri Batusangkar
Jumat, 26 April 2024 19:36 Wib
Dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan di Agam 32.980 pendukung
Selasa, 23 April 2024 17:33 Wib
PDI-P Pasaman Barat buka pendaftaran bakal calon bupati-wakil bupati
Senin, 22 April 2024 17:11 Wib
DPC Demokrat Pasaman Resmi Buka Penjaringan Kepala Daerah
Jumat, 19 April 2024 9:05 Wib
BI Sumbar: Pemda sudah lakukan intervensi khusus atasi inflasi
Kamis, 4 April 2024 17:09 Wib