Logo Header Antaranews Sumbar

Kasus penyelewengan infak Masjid Raya Sumbar diteliti Jaksa Penuntut Umum

Senin, 24 Agustus 2020 17:14 WIB
Image Print
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar M Fatria saat menggelar jumpa pers dengan menghadirkan tersangka YR pada pertengahan Juni 2020. (Antarasumbar/FathulAbdi)
Berkas kasusnya sudah diserahkan oleh jaksa penyidik ke penuntut umum, dan sekarang dalam tahap penelitian,

Padang (ANTARA) - Kasus dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar) dan APBD Biro Bina Mental dan Kesra 2019 saat ini tengah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum usai berkasnya diserahkan penyidik.


"Berkas kasusnya sudah diserahkan oleh jaksa penyidik ke penuntut umum, dan sekarang dalam tahap penelitian," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar M Fatria, di Padang, Senin.


Ia menambahkan penyerahan berkas tersebut dilakukan seiring telah dirampungkannya proses penyidikan kasus.


"Sekarang statusnya menunggu penelitian berkas dari penuntut umum, apakah dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan karena belum lengkap," jelasnya.


Ia mengatakan jumlah tersangka dalam kasus itu masih satu orang, yakni oknum Aparatur Sipil Negara berinsial "YR".


Berdasarkan hasil penghitungan terakhir dari auditor diketahui jumlah kerugian dalam kasus tersebut sebesar Rp1,754 miliar.


Dengan rincian infak Masjid Raya Sumbar dari tahun 2013 hingga 2019 dengan nilai mencapai Rp892 juta.


Kemudian dana zakat yang dikumpulkan UPZ Tuah Sakato tahun 2018 sebesar Rp375 juta.


Lalu uang sisa Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) dan anak yatim tahun 2018 sekitar Rp100 juta rupiah.


Terakhir dana APBD khususnya uang persediaan (UP) pada Biro Bina Sosial yang kini berganti nama menjadi Biro Bina Mental dan Kesra Pemprov Sumbar tahun 2019 sebesar Rp718 juta.


Khusus untuk dana UPZ sebesar Rp375 diketahui telah ditutup oleh YR menggunakan dana yang diambil dari APBD Biro Binsos, sehingga kerugian negaranya tidak lagi dihitung.


Sistem tambal-sulam anggaran itu bisa dilakukan YR secara leluasa, ditenggarai karena rangkap jabatan bendahara yang dia emban.


Yaitu Bendahara Masjid Raya Sumbar, UPZ, Bendahara pada biro Bina Bintal Kesra, dan ditunjuk secara lisan mengelola dana PHBI.


Pada bagian lain, YR ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, 8, 9, Juncto 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang perbuatan berlanjut.




Pewarta:
Editor: Hendra Agusta
COPYRIGHT © ANTARA 2026