Simpang Empat (ANTARA) - Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) dipertanyakan karena diduga tidak sesuai mekanisme aturan kepegawaian dan administrasi pemerintahan.
Praktisi hukum Boy Roy Indra SH di Simpang Empat, Rabu, mengatakan sesuai Surat Edaran Kepegawaian No 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian poin 11 (sebelas) menyebutkan bahwa PNS yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas dalam melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga bulan) dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
Sementara SK Plt Edi Yuswardi (62) sudah sejak Desember 2019, berarti sudah menjadi Plt Direktur RSUD selama 8 bulan, katanya.
"Artinya kalau memang SK Pengangkatan Plt Direktur tersebut sudah melewati batas aturan, maka SK tersebut tentu diduga cacat hukum. Segala produk yang dikeluarkan juga tentu diduga cacat hukum," sebut Boy Roy Indra yang juga Wakil Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bukittinggi ini.
Menurutnya jika itu terbukti nantinya maka SK pengangkatan seorang pejabat ASN tersebut bisa digugat melalui PTUN, karena ranahnya administrasi.
Sementara itu praktisi hukum Sumbar Miko Kamal, SH, LL,M, PhD mengatakan jika memang Surat Edaran dari BKN itu satu-satunya aturan mengenai aturan penunjukan Plt maka itu merupakan salah satu kerja administrasi pemerintahan.
Hal itu diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan juga ditegaskan dalam tujuan umumnya bahwa setiap penyelenggaraan pemerintahan itu harus tertib, harus sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
"Karena itu tujuannya maka semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan hukum aturan perundang-undangan dan azas umum pemerintahan yang baik," katanya.
Artinya semua pejabat pemerintah harus memahami dan mematuhi aturan itu. Jika tidak dipatuhi maka terjadi pelanggaran hukum. Jika sudah pelanggaran tentu ada sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap pejabat yang mengambil kebijakan itu, ujarnya.
Ia menjelaskan dalam azas umum pemerintahan yang baik itu salah satunya adalah azas kecermatan. Maksudnya semua aparat pemerintah harus cermat mengeluarkan kebijakan.
"Jika memang aturannya pengangkatan Plt itu tiga bulan dan bisa diperpanjang paling lama tiga bulan atau dua kali tiga bulan maka harus diikuti," tegasnya.
Dalam azas umum pemerintahan yang baik itu selain azas kecermatan juga ada azas kepastian hukum, kemanfaatan, tidak keberpihakan, tidak menyalahgunakan wenenang, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik.
Ia menyebutkan jika kebijakan itu melanggar aturan yang ada maka dari perspektif UU administrasi pemerintahan hal itu tidak boleh.
Maka, katanya menambahkan jika memang ada pelanggaran maka menurut UU itu ada sanksi yang dijatuhkan mulai dari sanksi ringan sedang dan berat melihat apa yang dilanggar.
Kemudian jika menyangkut keuangan negara yang bersangkutan harus mengembalikan ke negara. Jika tidak tertib administrasi maka tentu uang yang diterima itu harus dikembalikan kenegara.
"Kebijakan pengangkatan yang bersangkutan merupakan bagian atau termasuk kepada putusan tata usaha negara," katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pasaman Barat Saifudin Zuhri menyebutkan bahwa pengangkatan Plt Direktur RSUD boleh melebihi 2 x 6 bulan, bahkan tak terbatas.
"Apalagi saat ini sulit mencari pengganti Plt Direktur RSUD Pasaman Barat yang dokter. Sebelumnya sudah dua orang yang mengundurkan diri. Maka Plt direktur itu diperpanjang," katanya.*