DPRD Sumut pelajari pembahsan Ranperda BUMD ke DPRD Sumbar

id DPRD Sumbar, Padang, legislator

DPRD Sumut pelajari pembahsan Ranperda BUMD ke DPRD Sumbar

Komisi III DPRD Sumbar menjamu DPRD Sumut yang melalukan studi tiru di Padang, Senin (Istimewa)

Padang, (ANTARA) - DPRD Sumatera Utara mempelajari tata cara pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepada DPRD Sumatera Barat pada Senin (3/8).

Ketua Komisi III DPRD Afrizal di Padang, Senin mengatakan setiap Ranperda yang masuk dalam Prolegda harus dibahas optimal untuk mememuhi kebutuhan masyarakat.

Menurut dia persoalan BUMD dikelola oleh direksi yang menguasai peraturan dan dapat diandalkan dalam memberikan deviden kepada pemerintah daerah.

Apabila tidak mampu berkontribusi keuntungan lebih baik berhenti saja mengelola perusahaan daerah

Ia menyebutkan Sumbar memiliki enam BUMD, perusahaan yang memberi deviden Bank Nagari Rp86 miliar, Askrida Rp15 miliar, Jamkrida Rp2 miliar setiap tahun kepada pemerintah daerah

Sementara itu Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara Subandi mengatakan pihaknya sedang menyelesaikan Ranperda BUMDmaka pihaknya melakukan kunjungan di DPRD Sumbar.

Ia mengatakan berdasarkan PP 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah menjadi prioritasnya.

“Perusahaan Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru dan memiliki nama baru yaitu Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD,” ujarnya

Berdasarkan undang- undang 23 sudah mengatur kesetaraan DPRD dengan Pemerintah Provinsi. Maka BUMD harus melakukan sinergi bersama DPRD mendorong kesejahteraan kepada masyarakat.

“Kita memiliki 7 BUMD Sumut, cuma satu yang sehat PT Bank Sumut, sementara PDAM Tirta Adi, PT Dirga Surya, PT Perkembunan Sumut, PT Pembangunan Sumut, PT Aneka Jasa dan Industri dalam kondisi sakit,” kata dia.