Pemilik tanah pasang portal jalan menuju PT BSS Agam

id berita agam,berita sumbar,masalah lahan

Pemilik tanah pasang portal jalan menuju PT BSS Agam

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan sedang berada di lokasi yang akan di portal, Rabu (22/7). (antarasumbar/Istimewa)

Kita tidak menginginkan portal ini mengganggu aktivitas perusahaan yang bergerak pada bidang crude palm oil (CPO),
Kabupaten Agam (ANTARA) - Pemilik tanah memasang portal atau plang penghalang jalan menuju ke lokasi PT Bukit Sawit Semesta (BSS) di Pandam, Jorong Pasa Durian, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumateta Barat, Rabu (22/7). Menjelang pemasangan portal itu, Kasat Reskrim Polres Agam AKP Farel Haris melakukan mediasi dengan anak pemilik tanah atas nama Riki Saputra, sehingga pemasangan portal itu batal dilakukan.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan di Lubukbasung, Selasa, mengatakan ini bentuk pengamanan bagi investasi di Agam, karena ini untuk ekonomi masyarakat, investasi dan pemerintah.

"Kita tidak menginginkan portal ini mengganggu aktivitas perusahaan yang bergerak pada bidang crude palm oil (CPO)," ujarnya.

Ia menyarankan pihak yang merasa dirugikan agar melaporkan kasus itu ke perdata melalui Pengadilan Negeri Lubukbasung.

Sedangkan segi pidana melaporkan ke Polres Agam dengan melihatkan alat bukti yang lengkap.

"Kita akan memproses kasus tersebut nantinya. Untuk mengamankan aksi ini saya mengerahkan 40 personel dan aksi menerapkan protokoler kesehatan COVID-19," lanjutnya.

Anak pemilik tanah, Riki Saputra mengatakan pemasangan portal itu untuk menuntut haknya.

Berdasarkan pengesahan notaris No. 1358/L/SH/2016 tanggal 8 Agustus 2016 tentang surat perjanjian pengikatan jual beli atas nama Rasani dan Ng Tic Kiong.

Luas tanah dari peta hasil pengukuran 17.108 meter bujur sangkar dan dijual seluas 5.244 meter bujur sangkar.

Sementara sisa tanah setelah dijual seluas 11.864 meter bujur sangkar.

"Saya meminta kembalikan bidang tanah atas nama Rasani seluas 11.864 meter bujur sangkar yang belum dibayar dari luas tanah," katanya.

Sementara itu, Humas PT BSS menambahkan pihak perusahaan mengolah tanah sesuai dengan prosedur perjanjian dihadapan notaris.

Sementara seluruh biaya jual beli sudah diberikan kepada pemilik tanah atas nama Rasani.

"Seluruh prosedur telah kita lakukan dan untuk cek lokasi melibatkan tokoh masyarakat," ujarnya. (*)