
KLH Tolak Usulan Konservasi SPS

Jakarta, (Antara) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menolak proposal permohonan lahan konservasi PT. Surya Panen Subur, dan memilih ganti rugi dalam kasus gugatan melanggar hukum terbakarnya lahan gambut di Rawa Tripa, Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Penolakan tersebut disampaikan tim kuasa hukum KLH (Kementerian Lingkungan Hidup) dalam persidangan mediasi yang dipimpin hakim mediator Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Sigit Supriyono di Jakarta, Rabu. Kuasa hukum KLH, Bobby Rahman mengatakan, sidang masih berjalan dan belum pada perkara pokok perkara. Jadi masih tawar menawar. Menanggapi penolakan proposal konservasi di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Surya Panen Subur (SPS), kuasa hukum SPS, Rivai Kusumanegara menyatakan sangat menyayangkannya. "Kami menyayangkan ditolaknya proposal konservasi hutan rawa bakau(mangrove) dan rawa gambut seluas 5.000 Ha di dalam HGU PT SPS. Padahal, itu bermanfaat nyata bagi kelestarian lingkungan hidup di Rawa Tripa," ujarnya. Menurut Rivai, proposal yang disusun setebal 31 lembar dengan bantuan konsultan atau ahli konservasi tersebut, tidak menjadi pertimbangan bijak bagi pihak KLH, yang kiranya lebih berorientasi pada ganti rugi uang. Padahal, SPS meyakini lahan bekas terbakar di area HGU tidak terdapat kerusakan lahan. Lahan bekas terbakar pun baik dan tetap subur, karena tanaman sawit, tumbuhan cover corp, pakis-pakisantumbuh secara baik. Rivai mengatakan, hal ini menepis dalil terjadi kerusakan seperti yang ditudingkan pihak KLH. "Kami siap membuktikannya dalam perkara pokok nanti dengan alat bukti yang kuat dan para ahli yang kredibel," ujar Rivai. Dalam persidangan mediasi sebelumnya, kata Rivai, kuasa hukum SPS sendiri mengajukan sejumlah jawaban yang dipertanyakan oleh tim kuasa hukum KLH. Dijelaskannya bahwa lokasi yang akan dikonservasi tidak meliputi lahan kebun yang pernah terbakar. Lahan yang diusulkan dikonservasi merupakan areal yang disarankan dalam dokumen Amdal PT SPS tahun 2009 dan tidak dibuka menjadi lahan karena gambutnya setebal di atas tiga meter, sehingga SPS menjadikan lahan ini sebagai percontohan konservasi. Rencananya areal tersebut tidak dibiarkan, namun SPS akan aktif melakukan konservasi hutan rawa bakau dan gambut, sekalipun masuk dalam kawasan HGU dan tidak akan mengusahakan lahan itu. "Rencana konservasi ini telah didukung Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh dan Unversitas Syah Kuala Banda Aceh, serta melibatkan penggiat lingkungan hidup dan kelompok masyarakat sekitar. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
