
Pengurusan Akta Kelahiran Dikembalikan ke Dukcapil

Painan, (Antara) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat mengembilakan pengurusan akta kelahiran ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dikcapil) tanpa melalui sidang pengadilan bagi warga yang berusia lebih dari satu tahun. "Kini pengurusan akta kelahiran sudah dapat langsung ke Dinas Dukcapil tanpa melalui sidang Pengadilan bagi yang berusia lebih dari satu tahun. Hal tersebut menyusul dikabulkannya pengujian Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, " kata Kepala Dinas Dukcapil Pesisir Selatan Afrizal di Painan, Selasa. Selama ini, pengurusan akta kelahiran bagi warga (masyarakat) yang berusia lebih satu tahun harus melalui sidang di Pengadilan Negeri (PN). Namun aturan itu mendapat sanggahan dari berbagai kalangan karena pengurusan itu menyulitkan bagi warga. Aturan tersebut kembali seperti semula, dimana setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XI/2013 MK terkait mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama, pengurusan akta kelahiran tidak berlaku lagi dengan cara sidang di PN. Menurut dia, selama ini pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terkait proses pengurusan akte kelahiran yang melampaui satu tahun harus melalui sidang di pengadilan. Pasal tersebut menjadi keluhan masyarakat terkait pengurusan akta kelahiran yang dianggap menyulitkan, masyarakat menganggap pelayanan akta kelahiran berbelit belit. Maka itu kata dia, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat yang tidak atau belum memiliki akta kelahiran karena pengurusannya sudah mudah dan dilakuakn langsung ke Dinas Dukcapil setempat secara gratis. Meskidemikian dalam pengurusannya masyarakat diminta untuk memenuhi beberapa syarat seperti surat pengantar dari nagari (Desa) setempat, surat keterangan lahir dari bidan, surat Nikah/akta perkawinan orangtua dan foto copi kartu tanda penduduk artu TP orangtua. "Pengurusan di Dinas Dukcapil tidak dipungut biaya atau dilakukan secara gratis. Namun beberapa persyaratan tersebut harus dipenuhi, " ujar dia. Kata dia, selama diberlakukan pengurusan akta kelahiran dengan melalui sidang di PN bagi warga yang berusia lebih dari satu tahun, antusias masyarakat untuk mengurus akta kelahiran ke Dinas Dukcapil kabupaten setempat sangat minim. Namun diharapkan dengan keluarnya putusan MK tersebut dan dengan diberlakukan kembali pengurusan akta kelahiran tanpa sidang di PN itu dapat kembali meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membuat dan melaporkan bukti kelahirannya ke dinas terkait. (*/jun/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
