Tersangka penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar diperiksa tiga kali

id berita padang,berita sumbar,kajati,penyelewengan dana,masjid raya sumbar

Tersangka penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar diperiksa tiga kali

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar M Fatria saat menggelar jumpa pers dengan menghadirkan tersangka YR pada pertengahan Juni 2020. (Antarasumbar/FathulAbdi)

YR sudah diperiksa sebanyak tiga kali dalam statusnya sebagai tersangka,
Kota Padang (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) telah memeriksa tersangka kasus dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar dan APBD Biro Bina Mental dan Kesra 2019 berinisial "YR" sebanyak tiga kali.

"YR sudah diperiksa sebanyak tiga kali dalam statusnya sebagai tersangka, dan saat ini kami terus melakukan proses pemberkasan terhadap kasus ini," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, M Fatria didampingi Koordinator Pidana Khusus Basril di Padang, Rabu.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 27 saksi terdiri dari pihak-pihak terkait dengan anggaran yang diduga diselewengkan oleh YR.

Dari pemrosesan kasus sejauh ini terungkap bahwa tersangka yang kini menjadi tahanan jaksa "memainkan" empat item anggaran dari sumber berbeda.

Pertama adalah dana infak Masjid Raya Sumbar dari tahun 2013 hingga 2019 dengan nilai mencapai Rp892 juta.

Kemudian dana zakat yang dikumpulkan UPZ Tuah Sakato tahun 2018 sebesar Rp375 juta.

Lalu uang dana sisa Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) dan anak yatim tahun 2018 sekitar Rp100 juta rupiah.

Terakhir adalah APBD khususnya uang persediaan (UP) pada Biro Bina Sosial yang kini berganti nama menjadi Biro Bina Mental dan Kesra Pemprov Sumbar tahun 2019 sebesar Rp718 juta.

Perbuatan tersebut bisa dilakukan oleh YR yang merupakan oknum ASN, ditenggarai karena rangkap jabatan yang dia emban. Yaitu Bendahara Masjid Raya Sumbar, UPZ, Bendahara biro Bina Bintal Kesra, dan ditunjuk secara lisan mengelola dana PHBI.

Karena hal tersebut akhirnya muncul celah bagi tersangka untuk memainkan empat anggaran secara leluasa.

Khusus untuk anggaran infak masjid raya dan UPZ yang notabene bukan termasuk APBD, tersangka diduga telah melakukan penggelapan.

Namun karena status sebagai ASN serta tugasnya yang berkaitan dengan penyelenggara negara, maka YR tetap dijerat dengan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan penghitungan sementara, total uang yang bermasalah dan menyeret tersangka YR sekitar Rp2 Miliar.

"Itu baru penghitungan sementara, dan kami saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor," katanya.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, 8, 9, Juncto 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang perbuatan berlanjut.