Jakarta (ANTARA) - Penganiaya Panit Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat Ipda Gusti Ngurah Astawa, FH alias DI (24) diringkus setelah menjadi buronan selama satu bulan.
"Amggota kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial FH alias Dl ( 24 ) warga Duri Pulo Gambir, Jakarta Pusat," ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh di Jakarta, Kamis malam.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku berada di kediaman orang tuanya.
Pelaku sangat kooperatif kepada petugas dan tidak ada perlawanan sama sekali, menurut Iver.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menjelaskan, pelaku telah dibawa ke Polsek Tambora dan saat ini pelaku tengah dilakukan proses penyidikan.
"Kami juga telah melakukan pengecekan terhadap urine pelaku dan hasilnya pelaku negatif narkoba," ujar Suparmin.
Dalam kejadian sebelumnya, Ipda Gusti Ngurah Astawa melerai tawuran antar kelompok pemuda di perbatasan Setia Kawan Gambir Jakarta Pusat dengan Duri Selatan, Tambora Jakarta Barat pada 12 Mei malam.
Akibat insiden tersebut, Ipda Gusti Ngurah Astawa mengalami luka pada bagian punggung sebelah kanan akibat penganiayaan dengan senjata tajam.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
Berita Terkait
Gubernur: Korupsi berdampak buruk pada kualitas penyelenggaraan negara
Kamis, 25 April 2024 18:30 Wib
KPPBC: CPO dominasi ekspor Sumbar pada triwulan I 2024
Kamis, 25 April 2024 14:37 Wib
Mooryati Soedibyo pendiri Puteri Indonesia tutup usia pada Rabu
Rabu, 24 April 2024 9:07 Wib
BPJS Kesehatan Padang - Unand sosialisasikan JKN pada pasien di RS Unand
Rabu, 24 April 2024 8:22 Wib
Indonesia hadapi Korea Selatan pada perempat final Piala Asia U-23
Selasa, 23 April 2024 5:20 Wib
KPU tetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih pada Rabu
Senin, 22 April 2024 17:16 Wib
Pada 2024, 6.592 calon haji Embarkasi Padang diberangkatkan
Senin, 22 April 2024 15:31 Wib
Embarkasi Padang berangkatkan 6.592 calon haji pada 2024
Minggu, 21 April 2024 5:22 Wib