Target PAD Solok Selatan turun, PBB perorangan tak dipungut

id PAD Solok Selatan,sumber pad,pajak bumi dan bangunan

Target PAD Solok Selatan turun, PBB perorangan tak dipungut

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Solok Selatan Alfiandri Putra (ANTARA/Erik Ifansya Akbar)

Padang Aro (ANTARA) - Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat pada 2020 turun 22,50 persen menjadi Rp54,9 miliar karena wabah COVID-19.

"Semula target PAD sebesar Rp70,9 miliar menjadi Rp54,9 miliar pada 2020 imbas dari pandemi COVID-19," kata Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Solok Selatan Alfiandri Putra di Padang Aro, Senin.

Untuk mencapai target PAD yang sudah ditetapkan, pihaknya mendorong OPD untuk memungut kembali pendapatan yang sempat terhenti karena COVID-19.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pendekatan dan penagihan kepada wajib pajak yang menjadi sumber pendapatan.

Pihaknya juga akan mengidentifikasi panel reklame yang ada sehingga gampang ditetapkan jumlahnya dan berapa pajaknya.

Khusus untuk rumah makan dan hotel, katanya, tetap dipungut pajaknya dan disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Selain itu, katanya Pemerintah Kabupaten Solok Selatan memutuskan untuk tidak memungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk perorangan. PBB P2 dibagi menjadi dua bagian yaitu untuk perorangan dan badan.

"Sesuai hasil analisa akibat dampak COVID-19 diputuskan tidak diminta kepada masyarakat PBB P2 perorangan sedangkan untuk badan masih tetap ditagih," ujarnya.

Tidak ditagihnya PBB P2 perorangan pada 2020 sudah diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2020 tentang pembebasan kewajiban pembayaran PBB P2 akibat dampak penyebaran COVID-19.

Sedangkan kalau masyarakat membutuhkan bukti PBB untuk keperluan tertentu seperti transaksi perbankkan tetap dikeluarkan SPT tapi biayanya tidak dipungut.

Sedangkan bagi wajib pajak yang masih ada piutang di tahun sebelumnya maka masih harus melunasinya sebab tidak termasuk dalam Perbup yang dibuat.

"Tagihan PBB tahun sebelumnya termasuk piutang daerah dan wajib pajak sehingga tetap harus dibayarkan oleh wajib pajak," ujarnya.

Agar piutang PBB tersebut dibayarkan oleh wajib pajak, pemerintah daerah menerbitkan Perbup Nomor 10 Tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi PBB P2 untuk tahun 2017 hingga 2019.

"Bagi masyarakat yang menunggak pajak sejak 2017 hingga 2019 cukup membayar pokoknya sebab dendanya dihapuskan," katanya.

Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan revisi perda dimana pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diturunkan dari lima persen menjadi 2,5 persen.

"Kalau transaksi di bawah Rp60 juta itu tidak dikenakan pajak BPHTB," ujarnya.