Solok Selatan targetkan PAD 2023 sebesar Rp75 miliar

id Pemkab Solok Selatan,Pad solsel,Berita solsel

Solok Selatan targetkan PAD 2023 sebesar Rp75 miliar

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Solok Selatan Alfiandri Putra menjelaskan potensi serta upaya yang dilakukan untuk mencapai target PAD 2023 . (Antara/Erik)

Padang Aro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2023 naik menjadi Rp75 miliar sedangkan 2022 hanya Rp73 miliar.

"Guna mencapai target yang ditetapkan kami akan melakukan berbagai upaya salah satunya pemutakhiran data ke beberapa Kecamatan terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta keuntungan yang diperoleh dari lahirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dengan daerah," kata Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Alfiandri Putra, di Padang Aro, Senin.

Dia mengatakan, untuk pemutakhiran data PBB-P2 dilaksanakan di dua Kecamatan tetapi belum ditetapkan Kecamatan yang mana serta sudah disiapkan anggaran Rp2,3 miliar untuk pelaksanaannya.

Dengan adanya pemutakhiran data katanya, maka PBB-P2 menjadi jelas dan bisa diukur potensinya setiap tahun.

Untuk penerimaan PBB-P2 pada 2022 katanya, sekitar Rp1,3 miliar dan terjadi peningkatan penerimaan 67 persen dari segi PBB dibanding tahun sebelumnya.

Dia menyebutkan, capaian PAD Solok Selatan pada 2022 lebih dari 110 persen dari target Rp73 miliar dan data terakhir perolehannya sekitar Rp89 miliar.

Dia menjelaskan, dengan adanya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 berdampak meningkatnya pendapatan Solok Selatan dari segi bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA) panas bumi dari 32 persen ke 40 persen.

Rata-rata Royalti dan lenrent (rental tanah) yang diterima Solok Selatan dari panas bumi setiap tahunnya sekitar Rp10-Rp11 miliar.

Selain itu katanya, PBB Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (P3) katanya, juga ada peningkatan dimana dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 PBB-P3 daerah hanya dapat 64,80 persen sekarang dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 menjadi 73,80 persen.

Disamping sisi positif Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 juga ada negatifnya terhadap daerah yaitu menuntut Kabupaten/Kota mempersiapkan Perda pajak dan retribusi daerah paling lambat Juli 2023.

Selain itu katanya, untuk tera dan kir kendaraan bermotor serta pengendalian telekomunikasi tidak lagi dipungut biaya sebab dinilai pelayanan dasar terhadap masyarakat.

Untuk Perda pajak dan retribusi katanya, Solok Selatan sudah menyusun naskah akademik bersama Unand.