Padang (ANTARA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X (Sumbar, Riau, Jambi dan Kepri) akan mewajibkan menggunakan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL) di setiap Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di wilayah kerjanya pada awal 2021.
"PIN itu penting dalam menghindari terjadinya pemalsuan ijazah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Kepala LLDIKTI Wilayah X Prof Herri di Padang, Senin.
Ia menambahkan dengan adanya PIN tersebut keabsahan ijazah dan pengecekannya bisa dilakukan secara elektronik.
Kemudian, menurutnya SIVIL merupakan sistem verifikasi ijazah secara daring yang sudah terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
"Keabsahan lulusan seseorang akan diverifikasi melalui riwayat proses pendidikan dan pemenuhan atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT)," ujar dia.
Penerapan PIN dan SIVIL tersebut, tambah dia juga bisa memudahkan masyarakat dalam melakukan verifikasi ijazah.
Dengan demikian PTS tidak perlu lagi datang ke LLDIKTI hanya untuk menanyakan keabsahan ijazah seseorang. Cukup dengan menuliskan kata kunci nama perguruan tinggi, nomor ijazah atau PIN pada https://ijazah.kemdikbud.go.id/ setelah itu klik verifikasi.
"Kemudian sistemnya akan menelusuri data tersebut. Jika terdaftar, maka akan keluar data diri pemilik PIN," kata dia.
Lebih lanjut, ia menyebutkan di LLDIKTI Wilayah X terdapat dua pertiga PTS yang sudah menggunakan PIN.
Dalam Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, Dan Tata Cara Penulisan Gelar Di Perguruan Tinggi, paling lambat PIN dan SIVIL wajib diterapkan pada perguruan tinggi di seluruh Indonesia sampai akhir Desember 2020.
"Diharapkan awal 2021 nanti sudah banyak PTS yang memanfaatkan PIN dan SIVIL dalam mencetak ijazah,” ujar dia.
Sementara Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Prof Aris Junaidi mengatakan pada Desember 2018, PIN diberlakukan di perguruan tinggi.
"Semua perguruan tinggi pada awal tahun 2021 sudah harus melaksanakan PIN. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menghindari terjadinya pemalsuan ijazah," jelasnya.
Lebih lanjut, Ditjen Belmawa Kemendikbud Didi Rustam menerangkan penggunaan PIN dan SIVIL tersebut dilatarbelakangi karena adanya kasus pemalsuan ijazah, data mahasiswa yang tidak dilaporkan, proses perkuliahan tidak sesuai aturan, dan tidak kuliah tetapi memiliki ijazah.
Dalam penerbitan ijazah, lanjut dia prinsipnya adalah kehati-hatian. Maksudnya menjaga keaslian ijazah, sertifikat profesi, dan sertifikat kompetensi agar tidak mudah dipalsukan. Kemudian akurasi, yaitu ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam ijazah.
"Terakhir adalah legalitas, yaitu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar dia. (*)
