
Kementerian LH Selenggarakan Rakernis Perlindungan Lapisan Ozon

Balikpapan, (Antara) - Kementerian Lingkungan Hidup menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Perlindungan Lapisan Ozon ke-7 untuk membahas tentang Pengawasan Peredaran Bahan Perusak Ozon (BPO) di Lintas Pulau dan Batas Negara. "Rakernis ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan aparat pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas pengawasan peredaran dan penggunaan BPO," kata Deputi Kementerian LH Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim Arief Yuwono di Balikpapan, Selasa. Menurut Arief Yuwono, rakernis itu juga bertujuan untuk memfasilitasi pemerintah daerah dalam mencapai upaya peningkatan informasi dan penyebarluasan kebijakan serta menggalang kerja sama antar daerah dalam hal pengawasan peredaran BPO. BPO adalah bahan kimia yang banyak digunakan dalam proses produksi berbagai barang yang digunakan oleh masyarakat secara luas, antara lain bahan pengembang dalam pembuatan kasur busa dan sol sepatu, bahan pendingin yang digunakan pada lemari es dan pendingin udara, bahan pemadam api, bahan pendorong produk spray pengharum ruangan. "Terlepasnya bahan perusak ozon ke atmosfer berpotensi menyebabkan penipisan lapisan ozon," ujar Arief. Dia mengatakan, beberapa penelitian para ahli membuktikan bahwa terlepasnya BPO ke atmosfer dapat mengakibatkan penipisan lapisan ozon di stratosfer. Akibatnya, kata dia, intensitas radiasi ultraviolet-B yang mencapai permukaan bumi menjadi tinggi dan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia, kehidupan organisme laut, dan pertumbuhan tanaman. "Tanpa lapisan ozon, kasus kanker kulit, katarak mata, menurunnya kekebalan tubuh manusia dan dampak negatif lainnya akan meningkat," katanya. Lebih lanjut dikatakannya, mengingat permasalahan akibat keberadaan BPO yang dapat ditemukan secara mudah dalam kehidupan sehari-hari maka penggunaan BPO perlu dikendalikan agar kerusakan lapisan ozon yang telah terjadi tidak menjadi lebih parah. Hapus BPO Oleh karena itu, menurut Arief, Indonesia sebagai negara pihak Protokol Montreal berkewajiban untuk menghapuskan BPO secara bertahap, melaporkan data konsumsi BPO, dan melakukan pengawasan penggunaan BPO. "Namun, pengawasan penggunaan BPO tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah pusat, tetapi diperlukan partisipasi aktif pemerintah daerah sebagai pihak yang berperan dalam membina pelaku usaha di daerah," tuturnya. "Pada 2030, kami menargetkan sudah bisa mengurangi BPO hingga 75 persen dan diharapkan ditemukan bahan yang lebih ramah lingkungan sebagai pengganti HFC," kata Arief menambahkan. Rakernis yang akan berlangsung mulai 30 April hingga 2 Mei 2013 itu dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah dari 33 provinsi, perwakilan kabupaten-kota, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan perguruan tinggi. Pada kesempatan itu Kepala Kantor Bea Cukai Kalimantan Timur Jusuf Indarto mengatakan bahwa hingga saat ini hanya ada tujuh pelabuhan yang diperbolehkan memasukkan BPO, antara lain pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak. Namun, dia mengaku beberapa daerah perbatasan di Kalimantan Timur memang seringkali dijadikan pintu masuk BPO ilegal. "Yang menjadi masalah itu masuknya BPO dari perbatasan di laut dan di darat sulit diawasi, apalagi dengan SDM kami yang terbatas," ujar Jusuf. "Namun, hal ini tentu menjadi bahan perhatian kami dan pengawasan tetap kami lakukan dengan menggunakan KILB (Kartu Identitas Lintas Batas, red)," tambahnya. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
