Ombudsman apresiasi Gubernur Sumbar segera buat layanan pengaduan bansos

id bansos covid, ombudsman sumbar, berita padang, berita sumbar

Ombudsman apresiasi Gubernur Sumbar segera buat layanan pengaduan bansos

Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani. (Antara/Ikhwan Wahyudi)

Padang (ANTARA) - - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menyampaikan apresiasi atas respon cepat Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang menindaklanjuti hasil kajian Ombudsman untuk membuat layanan pengaduan khusus bantuan sosial bagi warga terdampak Corona Virus Disease (COVID-19).

"Alhamdulillah, Gubernur merespon dengan cepat saran Ombudsman dengan menerbitkan surat nomor: 489/138/Humas-2020, tertanggal 6 Mei 2020, perihal Penyediaan Layanan Informasi Dan Pengaduan Penyaluran Bantuan Sosial Bansos Covid-19," kata Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Kamis.

Ia menyampaikan Ombudsman sudah menerima surat tembusan dari Gubernur Sumbar yang meminta bupati dan wali kota menyediakan layanan informasi dan pengaduan penyaluran bantuan sosial bansos COVID-19.

Sebelumnya berdasarkan hasil kajian cepat yang dilakukan Ombudsman pada 22-23 April 2020 telah melakukan penelusuran ke berbagai media komunikasi seperti website pemerintah daerah, Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait dan berbagai jenis platform media sosial yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19.

"Hasilnya, tidak ditemukan satupun pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, yang memiliki kanal infomasi/pengaduan penyaluran bansos COVID-19," ujarnya.

Ombudsman menilai ketiadaan saluran informasi dan pengaduan jelas perbuatan maladministrasi, pemerintah daerah telah mengabaikan kewajiban untuk menyediakan layanan informasi/pengaduan dalam hal pelayanan publik.

Ketiadaan layanan pengaduan internal, juga menyebabkan potensi maladministrasi penyaluran bansos dalam bentuk lain menjadi terbuka terjadi. Diantaranya adalah penyimpangan prosedur, tidak melayani, pungli, konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang dan berpihak, kata dia

Ombudsman berharap dengan disediakannya layanan itu, berbagai maladministrasi dalam penyaluran bansos dapat dicegah secara dini.

"Masyarakat tidak bingung, dan bertanya-tanya lagi, karena ada saluran informasi ataupun pengaduan," katanya.

Namun Yefri mengingatkan, surat ini baru langkah awal, kita berharap bupati dan wali kota juga merespon dengan cepat.

Dan tentu saja, Gubernur tidak hanya menerbitkan surat ke bupati dan wali kota namun juga memulai langkah perbaikan terlebih dahulu dengan menyediakan saluran itu di website Pemprov, OPD terkait dan media sosial Pemrov yang ada.

"Kami akan pantau terus, seminggu ke depan akan cek lagi. Kami berharap para kepala daerah merespon dan melakukan langkah perbaikan," kata dia.