Padang (ANTARA) - - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menyampaikan apresiasi atas respon cepat Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang menindaklanjuti hasil kajian Ombudsman untuk membuat layanan pengaduan khusus bantuan sosial bagi warga terdampak Corona Virus Disease (COVID-19).
"Alhamdulillah, Gubernur merespon dengan cepat saran Ombudsman dengan menerbitkan surat nomor: 489/138/Humas-2020, tertanggal 6 Mei 2020, perihal Penyediaan Layanan Informasi Dan Pengaduan Penyaluran Bantuan Sosial Bansos Covid-19," kata Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Kamis.
Ia menyampaikan Ombudsman sudah menerima surat tembusan dari Gubernur Sumbar yang meminta bupati dan wali kota menyediakan layanan informasi dan pengaduan penyaluran bantuan sosial bansos COVID-19.
Sebelumnya berdasarkan hasil kajian cepat yang dilakukan Ombudsman pada 22-23 April 2020 telah melakukan penelusuran ke berbagai media komunikasi seperti website pemerintah daerah, Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait dan berbagai jenis platform media sosial yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19.
"Hasilnya, tidak ditemukan satupun pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, yang memiliki kanal infomasi/pengaduan penyaluran bansos COVID-19," ujarnya.
Ombudsman menilai ketiadaan saluran informasi dan pengaduan jelas perbuatan maladministrasi, pemerintah daerah telah mengabaikan kewajiban untuk menyediakan layanan informasi/pengaduan dalam hal pelayanan publik.
Ketiadaan layanan pengaduan internal, juga menyebabkan potensi maladministrasi penyaluran bansos dalam bentuk lain menjadi terbuka terjadi. Diantaranya adalah penyimpangan prosedur, tidak melayani, pungli, konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang dan berpihak, kata dia
Ombudsman berharap dengan disediakannya layanan itu, berbagai maladministrasi dalam penyaluran bansos dapat dicegah secara dini.
"Masyarakat tidak bingung, dan bertanya-tanya lagi, karena ada saluran informasi ataupun pengaduan," katanya.
Namun Yefri mengingatkan, surat ini baru langkah awal, kita berharap bupati dan wali kota juga merespon dengan cepat.
Dan tentu saja, Gubernur tidak hanya menerbitkan surat ke bupati dan wali kota namun juga memulai langkah perbaikan terlebih dahulu dengan menyediakan saluran itu di website Pemprov, OPD terkait dan media sosial Pemrov yang ada.
"Kami akan pantau terus, seminggu ke depan akan cek lagi. Kami berharap para kepala daerah merespon dan melakukan langkah perbaikan," kata dia.
Berita Terkait
Tingkat pengangguran di Kota Solok alami penurunan usai COVID-19
Kamis, 7 Maret 2024 20:16 Wib
Gubernur Sumbar ajak IMA Padang ikut promosikan potensi daerah
Sabtu, 24 Februari 2024 19:43 Wib
BPS ungkap perubahan pola konsumsi masyarakat Sumbar saat COVID-19
Rabu, 24 Januari 2024 15:32 Wib
Pembatasan vaksin COVID-19 gratis
Kamis, 4 Januari 2024 12:23 Wib
Pj Gubernur imbau warga pakai masker cegah penularan COVID-19 di libur Natal
Minggu, 24 Desember 2023 18:52 Wib
Imbauan antisipasi penyebaran COVID-19
Senin, 18 Desember 2023 15:55 Wib
BI: Ekonomi Sumbar tetap tumbuh pascapandemi COVID-19
Kamis, 30 November 2023 13:05 Wib
Menkes: Wabah pneumonia di China bukan virus baru seperti COVID-19
Rabu, 29 November 2023 14:03 Wib