Jakarta (ANTARA) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan kalangan buruh batal melakukan aksi unjuk rasa, seiring pernyataan pemerintah menghentikan atau menunda pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan selama pandemi COVID-19.
"Maka dengan demikian, serikat buruh termasuk KSPI dengan ini menyatakan batal atau tidak jadi melakukan aksi pada tanggal 30 April di DPR dan Kemenko Perekonomian," kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.
KSPI dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang telah mendengarkan pandangan semua pihak termasuk masukan dari serikat buruh demi kebaikan seluruh bangsa dan rakyat Indonesia.
"Keputusan Presiden Jokowi inilah momentum bagi kita semua, termasuk kaum buruh untuk menjaga persatuan Indonesia dalam melawan COVID-19 dan mengatur strategi bersama mencegah darurat PHK setelah pandemi Coronavirus disease 2019," kata dia.
Iqbal menambahkan Presiden akan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh untuk membahas ulang klaster ketenagakerjaan di Omnibus Law RUU Cipta Kerja dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh.
"Hal ini tercermin dari pernyataan Presiden yang menyatakan akan mendengarkan pandangan semua pemangku kepentingan," kata dia.
Menurut dia, harus ada pembahasan ulang draf RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pembahasan tersebut dilakukan setelah pandemi COVID-19 selesai.*
Berita Terkait
Jokowi nyatakan infrastruktur Sulteng telah pulih pascatsunami
Selasa, 26 Maret 2024 16:21 Wib
LKBN ANTARA nyatakan siap bersinergi dengan TNI AD
Senin, 22 Januari 2024 20:51 Wib
Nagari Buo nyatakan perang lawan narkoba
Rabu, 20 Desember 2023 19:42 Wib
Kemenkumham nyatakan 15 daerah di Sumbar peduli HAM
Senin, 18 Desember 2023 17:35 Wib
MKMK nyatakan Saldi Isra tak langgar etik soal dissenting opinion
Selasa, 7 November 2023 17:56 Wib
Andre Rosiade: PBB nyatakan dukungan ke Prabowo Subianto pada 30 Juli
Selasa, 25 Juli 2023 17:58 Wib
Wartawan Bukittinggi Agam nyatakan sikap tolak pembatasan kerja jurnalis
Jumat, 30 Juni 2023 18:46 Wib
Tujuh terdakwa korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat divonis penjara, jaksa nyatakan banding
Rabu, 21 Juni 2023 9:01 Wib